FOTO : Sejumlah pelanggar protokol kesehatan saat dikenakan sanski oleh tim Satgas Covid-19.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com –
Satuan Tugas (Satgas) terpadu penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya menggelar
operasi Yustisi penindakan pelanggar Protokol Kesehatan (Razia masker) di Jalan
RTA Milono depan SPBU Kota Palangka Raya, Selasa (05/01/2020) malam.
Sejumlah personel gabungan dilibatkan dalam pelaksanaan
kegiatan tersebut antara lain, Personel TNI, Polri, Satpol PP, Dinas
Perhubungan, BPBD, BPKAD, Dinkes, Diskominfo SP dan Dinsos Kota serta relawan
dari MDMC, DMI, PC Ansor/ Banser Kota Palangka Raya.
Perwira Pengendali (Padal) Polresta Palangka Raya Ipda
Narmanto menjelaskan, dalam pelaksanaan operasi Yustisi tersebut sebanyak 61
Pelanggar Prokes yang tidak memakai masker saat berkendara dan melintas di
lokasi mendapatkan tindakan berupa sanksi.
Narmanto menambahkan, kegiatan tersebut merupakan upaya untuk
meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan Prokes dan 3M (memakai
masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) guna memutus mata rantai penyebaran
Covid-19.
“Dari total 61 orang pelanggar 18 orang dikenakan sanksi denda
administratif dan dibayarkan ditempat, 38 orang dikenakan sanksi kerja sosial,
2 orang dikenakan sanksi teguran tertulis dan 3 orang lainnya diberi teguran
lisan”. Ucap Narmanto. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar