FOTO : Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran saat menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Jamkrida Kalteng.
KOTAWARINGIN BARAT, suarakpk.com – Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT Jamkrida Kalteng Tahun Buku 2019
secara virtual melalui video conference dari Kantor Bupati Kotawaringin Barat
(Kobar), Rabu (06/01/2021).
Dalam
arahannya, Gubernur Kalteng menyampaikan sesuai Anggaran Dasar (AD) PT Jamkrida
Kalteng sebagaimana Akta Notaris Nomor 09 tanggal 02 April 2014 yang telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik
Indonesia (RI) pada Tahun 2014 modal dasar Perseroan adalah sebesar Rp 100.510.000.000.
Dengan memperhatikan Peraturan OJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan
Lembaga Penjaminan pasal 7 ayat (2) point a yakni Jumlah modal disetor
Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah ditetapkan paling
sedikit Rp 100.000.000.000 untuk lingkup nasional.
Sesuai
dengan laporan Pengurus PT Jamkrida Kalteng, jumlah setoran masuk dari seluruh
pemegang saham sampai saat pelaksanaan RUPS tanggal 06 Januari 2021 ini adalah
sebesar Rp 86.510.000.000. Lebih lanjut Gubernur menyampaikan memperhatikan
Nota Kesepakatan Bersama Bupati/Walikota dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Kalteng
tanggal 20 Mei 2013 bahwa masing-masing Kabupaten/Kota akan menyertakan modal
ke PT Jamkrida Kalteng sesuai besaran yang telah disepakati.
“Namun
sampai hari ini masih terdapat beberapa Kabupaten yang belum memenuhi
kesepakatan dimaksud”. Pungkasnya.
Ia
berharap kepada Kepala Daerah yang belum memenuhinya, agar dapat segera
merealisasikan komitmen penyertaan modal tersebut agar modal yang disepakati
bisa terpenuhi sebesar Rp 100.510.000.000.
“Sehingga
bisnis PT Jamkrida Kalteng bisa berskala nasional dan gearing ratio penjaminan
yang semakin besar”. Tambahnya.
Orang
nomor satu di Pemerintahan Kalteng ini engutarakan bahwa sejak dikeluarkannya
izin operasional dari OJK pada Juli 2014 dan sejak diresmikannya PT Jamkrida
Kalteng, sudah mulai menjamin pelaku UMKM dan koperasi baik perorangan maupun
non perorangan. Jumlah nasabah yang dijaminkan sampai dengan tanggal 31
Desember 2019 adalah sebanyak 16.373 nasabah dengan volume krrdit yang dijamin
sebesar Rp 1,9 Triliun lebih dan total aset tahun 2019 mencapai Rp 112.9 Miliar.
Pada
kesempatan tersebut, Gubernur juga mengucapkan terima kasih kepada Jajaran
Komisaris dan Direksi PT Jamkrida Kalteng, yang sudah menunjukan kinerja yang
baik dalam mengelola Perusahaan secara profesional dengan tetap memperhatikan
ketentuan yang berlaku.
“Sampai
dengan tahun 2019 PT Jamkrida Kalteng mengukir beberapa prestasi di tingkat
Nasional sebagaimana disebutkan dalam Laporan Direksi PT Jamkrida Kalteng.
Sejak berdiri pada tahun 2014 s/d sekarang PT Jamkrida Kalteng selalu
mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Akuntan Publik dan terus
mengalami pertumbuhan usaha serta pada akhir tahun buku posisi keuangan selalu
positive”. Imbuhnya.
Gubernur
juga berpesan untuk PT Jamkrida Kalteng agar bisa mempertahankan prestasi yang
diperoleh pada tahun 2019. “Agar tetap dipertahankan dan jangan membuat kita
jadi puas diri, tetapi tetap menjadi acuan keberhasilan untuk tahun-tahun
berikutnya”. Tambahnya. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar