Ketgam : Oliver Sihombing alias Ucok pelaku pencurian saat diamankan petugas.
Batu Bara, suarakpk.com - Polres Batu Bara telah mengamankan Oliver Sihombing als Ucok (28) Thn, pekerjaan tidak tetap warga lorong XX Parluasan kota Pematang Siantar atau sesuai SIM Jalan Jambu gg Rambe Kelurahan Pardamean kota Pematang Siantar Sumatera Utara.
Oliver diamankan karena telah melanggar pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan
melakukan Pencurian sepeda motor (sepmor) yang diketahui Senin 21 Desember 2020 sekira pukul 03.30 wib.
Tempat kejadian di rumah Apri Irawan yang berada di Dusun Cendana Desa Laut Tador Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara.
Kronologis penangkapan pada hari Senin tanggal tgl 21 Desember 2020 sekira pukul 03.30 wib, korban bernama Apri Irawan telah datang melapor ke Polsek Indrapura mengadukan bahwa 1 (satu) unit sepeda motor miliknya jenis HONDA CB150 R dengan nomor polisi BK 5781 OAE warna merah telah hilang dari dalam ruang tamu rumahnya pada hari Senin tanggal 21 Desember 2020 sekira pkl 03.30 wib.
Kemudian aparat melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kejadian tersebut dan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa adapun yang melakukan pencurian sepeda motor tersebut adalah Oliver Sihombing Als Ucok, David Simanjuntak, Candro dan Beni.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, dengan sigap personil unit reskrim polsek Indrapura, yang di pimpin Kanit Reskrim Ipda Ahmad Fahmi SH Polsek Indrapura Polres Batu Bara langsung berangkat melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan pelaku sebanyak 1 (satu) orang laki-laki bernama Oliver Sihombing Als Ucok di Dusun IV Durian Desa Pelanggiran Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara bersama dengan barang bukti 1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA CBR150R BK 5781 OAE warna merah dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Les merah tanpa plat.
Setelah itu pelaku di bawa ke polsek Indrapura untuk di periksa dan selanjutnya dilanjutkan pencarian terhadap pelaku lainnya sebanyak 3 (tiga) orang yang melarikan diri.
(575)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar