FOTO : Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri didampingi Wakapolresta, Kabagops dan Kapolsek Pahandut memimpin press release kasus penipuan.
PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Kepolisian Sektor Pahandut berhasil
mengungkap tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh
seorang pria bernama Aprijuanto (28) warga Jalan Temanggung Tilung, Kota
Palangka Raya.
Hal tersebut diungkap oleh Kapolresta
Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri SIK SH MHum dalam pelaksanaan
Press Release yang digelar di Mapolsek Pahandut, Selasa (29/12/2020) pukul
09.00 WIB.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta
yang didampingi oleh Wakapolresta, Kabagops dan Kapolsek Pahandut menjelaskan, peristiwa
pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada
hari Rabu 23 Desember 2020 sekitar pukul 20.25 WIB di Jalan Putri Junjung Buih
III, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Kapolresta menerangkan, awalnya
pelaku menawarkan Gas Elpiji 3 Kg sebanyak 10 tabung kepada korban, setelah
terjadi kesepakatan harga kemudian pelaku mengajak korban untuk mengambil ke
gudang gas elpiji yang terletak di Jalan Putri Junjung Buih III dengan
berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban.
“Sesampainya di dekat jalan arah ke
gudang, pelaku meminta korban untuk turun dengan alasan tidak boleh masuk
gudang lebih dari dua orang dan meminta uang sebesar Rp 1.090.000 untuk pembayarakan
tabung tersebut”. Ungkapnya.
Korban sempat menunggu beberapa jam,
namun pelaku tidak kembali dan saat dicari ternyata pelaku tidak berada di
gudang tersebut sesuai kesepakatan bahkan membawa kabur uang beserta sepeda
motor milik korban.
Setelah menerima laporan korban,
pelaku berhasil diringkus oleh Tim Resmob Polsek Pahandut kurang dari 24 jam,
tepatnya pada hari Kamis 24 Desember sekitar Pukul 12.45 WIB di Jalan Sangga
Buana, Kota Palangka Raya dan petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti
berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam dengan Nomor Polisi KH
3598 AS, empat buah tabung gas Elpiji dan satu unit sepeda lipat.
“Akibat perbuatannya Pelaku dapat
dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana tentang penipuan dan atau
penggelapan dengan dengan ancaman hukuman maksimal empat Tahun penjara”. Tandasnya.
(nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar