Kendal, suarakpk.com, - Siapapun Kepala Daerahnya, baik Walikota, Bupati dan Gubernurpun harus melaksanakan program Presiden yaitu pembangunan Kawasan Industri atau Kawasan Ekonomi Khusus ( KEK ) untuk tidak menghambat segala bentuk investasi yang masuk di daerah manapun di seluruh Indonesia, termasuk kawasan industri yang ada di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Kendal sudah ditetapkan dan disediakan sebagai kawasan industri sesuai regulasi yaitu melakukan perubahan pada Perda No. 20 Tahun 2011 menjadi Perda No. 1 Tahun 2020. " Saya ketika jadi Ketua DPRD Kendal, berjuang selama 25 Tahun lebih melakukan perubahan Perda no. 20 Tahun 2011 tentang tata ruang tersebut sekarang menjadi Perda no. 1 Tahun 2020 rencana tata ruang peruntukan kawasan industri yang dulu hanya 2700 hektar sekarang kita kembangkan menjadi 5100 hektar. Itulah perjuangan saya dalam rangka mengangkat derajat, harkat, martabat dan kesejahteraan rakyat. Akhirnya terwujudnya Kendal menjadi kota industri, " ungkap H. Prapto Utono, S.Sos., SH pada media ini, Rabu, 16/12/2020 di kediamannya.
Menurut mantan Ketua DPRD Kendal periode 2014 - 2020 ini lebih jauh mengatakan, siapapun Bupati Kendal yang sudah terpilih harus bisa bersinergi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat dan ngangsu kaweruh terhadap pendahulu jangan sak karepe dewe. " Pemerintah daerah sebagai market potensi untuk mempercepat menjadikan Kendal kota industri, mestinya punya lembaga yang dredibel untuk mengkaper berbagai informasi terkait potensi yang ada di Kabupaten Kendal. Menurut saya bentuk lembaga yaitu Kendal Bussines Center ( KBC ) yang fungsinya berbagai unsur baik, pertanian, perikanan, wisata, berbagai komoditas dan terutama kawasan industri yang nantinya dihimpun dikomunikasikan dengan para pengusaha, untuk mempromosikan semua yang kita punyai dari berbagai jenis komoditas yang ada, " jelasnya.Dikatakannya lagi, sehingga peranan lembaga KBC itu dalam rangka untuk membantu masyarakat untuk mempromosikan yaitu memberikan informasi tentang kawasan industri dan segala potensi yang ada di Kendal. Jadi KBC sebagai corongnya Pemerintah Kendal sebagai lembaga informasi Pemkab. " Tapi hal itu harus disepakati Green Design nya dengan mentaati isi perda, bunyinya gemana harus ditaati, sehingga tidak keluar dari koridor itu. Maka saya katakan siapapun Kepala Daerahnya, kalau tidak konsisten dengan Tata Ruang Wilayah (RTRW), maka daerah itu akan terbelakang. Kelemahannya apa? . Karena ketika RTRW itu Perdanya sudah dibuat, maka harus diikuti dengan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah ( RDTRW ), sehingga sudah tertata secara jelas di mana inprastrukturnya, di mana water treatmentnya, dan power planningnya, maka semua sudah tersusun gambar desain, bahwa Kendal ke depan sedemikian rupa. Jadi pembangunannya tidak asal diberi izin atau awur-awuran, tidak jelas penataannya dan dasarnya tidak benar ya akhirnya amboradul," tandasnya. (sum/dhon/red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar