Nampak wajah warga pemohon sertifikat dalam program PTSL lebih bersinar dan ceria saat mengambil sertifikat tanahnya di aula balai Desa Sumbergiri.
Dituturkan Kepala Desa Sumbergiri, Suharjono, bahwa rencana pembagian sertifikat tersebut diserahkan langsung petugas dari BPN yang diwakili oleh Kelik ariwibowo dan Dika kepada masyarakat sumbergiri.
Ditandaskan Suharjono, dalam pelaksanaan tersebut Pemerintah Desa Sumbergiri menghimbau kepada warga masyarakat untuk tetap mematuhi protokol Kesehatan.
“Yaitu pakai masker dan jaga jarak,” tandasnya.
Ditegaskan Suharjono bahwa pengambilan sertifikat gratis tanpa adanya pungutan biaya sepeserpun.
“Jika ada oknum perangkat desa yang meminta uang atau biaya, segera dilaporkan kepada Penegak Hukum,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya. (Gunawan/red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar