FOTO : Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gumas, Jhonson Ahmad mengatakan bahwa Kabupaten setempat akan mengusulkan Rumah Perlindungan Sosial pada tahun 2021.
GUNUNG MAS,
suarakpk.com - Kabupaten
Gunung Mas (Gumas) belum memiliki Rumah Perlindungan Sosial (RPS) dan perlu
memilikinya (RPS). Hal ini diutarakan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Gumas,
Jhonson Ahmad pada Selasa (29/12/2020).
Jhonson mengatakan, pihaknya (Dinsos) sudah mengusulkan
pembangunan Rumah Perlindungan Sosial dari APBD Gumas Tahun 2021.
“Karena keterbatasan anggaran, usulan itu tidak bisa
terakomoodir, dan tetap kita perjuangkan untuk Tahun Anggaran 2022”. Kata
Jhonson.
Mantan Camat Miri Manasa itu menjelaskan, fungsi Rumah
Perlindungan Sosial adalah sebagai tempat penampungan sementara orang yang
terlantar sebelum dilimpahkan ke tempat lain yang sesuai atau ke daerah
asalnya.
“Fungsi lainnya sebagai wadah penampungan permasalahan
sosial, seperti pengemis, anak jalanan gelandangan, dan korban permasalahan
dalam rumah tangga”. Terang Jhonson.
Jhonson berharap Tahun 2022, Rumah Perlindungan Sosial
kabupaten Gumas dapat terbangun.
“Lokasinya sudah ada, yaitu di samping kantor Dinas Sosial
Kabupaten Gunung Mas”. Pungkasnya. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar