PALANGKA RAYA,
suarakpk.com -
Setelah menerima informasi dari sumber yang dipercaya, jajaran aparat penegak
hukum dari Ditresnarkoba Polda Kalteng langsung melakukan penyelidikan tentang
transaksi barang haram yang dilaporkan.
"Jadi setelah menerima laporan ini, kami kemudian
mendatangi TKP yang berada di daerah puntun tepatnya di Jalan Rindang Banua
RT004 dan RW026, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya”. Kata
Dirresnarkoba Kombes Bonny Djianto, Rabu (05/11/2020).
Di TKP tersebut, ungkap Bonny, pihaknya telah membekuk satu
pelaku berinisial MM (26) karena terbukti memiliki 73 paket sabu dengan berat
kotor 19,40 gram, lima buah bong sabu daj uang tunai Rp 2,5 juta berikut barang
bukti lainnya.
Sementara itu, pada hari yang sama dengan TKP Jalan G Obos IX
tepatnya di Ruko Apin Laundry, aparat penegak hukum ini juga telah menangkap
seorang pelaku berinisial Ru (51) dengan barang bukti sabu berupa 220 paket
sabu atau berat kotor seberat 94,76 gram, dua sendok sabu, satu unit timbangan
digital beserta barang bukti lainnya.
"Kedua pelaku sekarang sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Ditresnarkoba. Atas perbuatannya, kedua pelaku baik MM maupun Ru dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau 112 (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkasnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar