Satgas Covid Gelar Operasi Yustisi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

26 November 2020

Satgas Covid Gelar Operasi Yustisi

FOTO : Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas saat melakukan tindakan kepada pelanggar protokol kesehatan dalam giat Yustisi.

 

KAPUAS, suarakpk.com - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas yang dipimpin oleh Sekretaris Satgas Covid-19 Panahatan Sinaga, lakukan kegiatan razia Yustisi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2020 dan pelaksanaan penyemprotan Disinfektan massal di lokasi pasar,  tempat umum dan tempat – tempat ibadah.

 

Adapun kegiatan tersebut diikuti oleh instansi terkait seperti Polres Kapuas, Dandim 1011/KLK, Satpol PP dan Damkar, Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika dan para relawan. Adapun titik awal berkumpul kegiatan tersebut yaitu di halaman Polsekta Selat Kabupaten Kapuas, Rabu (25/11/2020) pagi yang kemudian dibagi menjadi tiga lokasi Yustisi dan tiga lokasi penyemprotan disinfektan.

 

Panahatan Sinaga menerangkan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas bahwa kondisi pandemi Covid-19 akhir–akhir ini cukup tinggi, untuk kemudian masyarakat agar jangan lengah.

 

Kegiatan ini melakukan razia masker tiga lokasi Yustisi yaitu Pasar Blok R atau Sanjaya, Jalan Mahakam dan Jalan Barito. “Yang mana tidak ada penindakan dalam kegiatan ini, hanya ada sosialisasi dan teguran serta pembagian masker gratis”. Ungkapnya.

 

Kemudian terkait dengan penyemprotan disinfektan, dilakukan di lokasi pasar, tempat umum dan tempat ibadah. Dalam kegiatan ini, juga diberikan pemahaman kepada msyarakat akan pentingnya mengikuti protokol kesehatan, sehingga Kabupaten Kapuas bebas dari Covid-19

 

Lebih lanjut, Panahatan menjelaskan bahwa razia seperti ini akan terus berlanjut tidak hanya berhenti pada kegiatan ini saja, sebab hal ini bertujuan untuk keselamatan masyarakat Kabupaten Kapuas. Oleh itu, dirinya masih menunggu ditingkatkannya Perbup Nomor 46 Tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar hukum dalam penindakan kedepannya.

 

“Kita akan tingkatkan menjadi Peraturan Daerah agar bisa mengakomodir tentang sanksi pelaksanaan di lapangan, untuk sekarang kita selalu meningkatkan edukasi agar masyarakat Kapuas betul–betul paham dan dari hati nurani tertib kepada diri sendiri sehingga terhindar dari Covid-19”. Pungkas Kepala BPBD Kabupaten Kapuas itu. (hms/nto)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)