FOTO : Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas saat melakukan tindakan kepada pelanggar protokol kesehatan dalam giat Yustisi.
KAPUAS, suarakpk.com - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas
yang dipimpin oleh Sekretaris Satgas Covid-19 Panahatan Sinaga, lakukan
kegiatan razia Yustisi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan
berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2020 dan pelaksanaan
penyemprotan Disinfektan massal di lokasi pasar, tempat umum dan tempat –
tempat ibadah.
Adapun
kegiatan tersebut diikuti oleh instansi terkait seperti Polres Kapuas, Dandim
1011/KLK, Satpol PP dan Damkar, Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (BPBD), Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika dan para relawan.
Adapun titik awal berkumpul kegiatan tersebut yaitu di halaman Polsekta Selat
Kabupaten Kapuas, Rabu (25/11/2020) pagi yang kemudian dibagi menjadi tiga
lokasi Yustisi dan tiga lokasi penyemprotan disinfektan.
Panahatan
Sinaga menerangkan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk mengingatkan kembali
kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas bahwa kondisi pandemi Covid-19
akhir–akhir ini cukup tinggi, untuk kemudian masyarakat agar jangan lengah.
Kegiatan
ini melakukan razia masker tiga lokasi Yustisi yaitu Pasar Blok R atau Sanjaya,
Jalan Mahakam dan Jalan Barito. “Yang mana tidak ada penindakan dalam kegiatan
ini, hanya ada sosialisasi dan teguran serta pembagian masker gratis”. Ungkapnya.
Kemudian
terkait dengan penyemprotan disinfektan, dilakukan di lokasi pasar, tempat umum
dan tempat ibadah. Dalam kegiatan ini, juga diberikan pemahaman kepada
msyarakat akan pentingnya mengikuti protokol kesehatan, sehingga Kabupaten
Kapuas bebas dari Covid-19
Lebih
lanjut, Panahatan menjelaskan bahwa razia seperti ini akan terus berlanjut
tidak hanya berhenti pada kegiatan ini saja, sebab hal ini bertujuan untuk
keselamatan masyarakat Kabupaten Kapuas. Oleh itu, dirinya masih menunggu
ditingkatkannya Perbup Nomor 46 Tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah sebagai
dasar hukum dalam penindakan kedepannya.
“Kita
akan tingkatkan menjadi Peraturan Daerah agar bisa mengakomodir tentang sanksi
pelaksanaan di lapangan, untuk sekarang kita selalu meningkatkan edukasi agar
masyarakat Kapuas betul–betul paham dan dari hati nurani tertib kepada diri
sendiri sehingga terhindar dari Covid-19”. Pungkas Kepala BPBD Kabupaten
Kapuas itu. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar