FOTO : Plt Gubernur Kalteng, Habib Ismail Bin Yahya saat menyampaikan sambutan dalam acara penyerahan DIPA tahun anggaran 2021.
PALANGKA RAYA, suarakpk.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur
Kalimantan Tengah (Kalteng), Habib Ismail Bin Yahya menyerahkan Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa
(TKDD) Tahun Anggaran 2021, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kompleks Kantor
Gubernur Kalteng, Kamis (26/11/2020).
Tampak mendampingi Plt Gubernur Kalteng dalam acara
penyerahan DIPA dan TKDD tersebut, Ketua DPRD Provinsi Wiyatno, Sekretaris
Daerah Provinsi Fahrizal Fitri dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat
Jenderal Perbendaharaan (DJPBn) Kalteng Ratih Hapsari Kusumawardani.
Diselenggarakan dengan memperhatikan protokol kesehatan, DIPA
dan TKDD tahun 2021 tersebut diterima secara simbolis dari tempat duduk
masing-masing oleh sejumlah Bupati dan Wakil Bupati, Kepala Kantor Wilayah
Kementerian/LPNK/Satuan Kerja Instansi Vertikal, dan Kepala Perangkat Daerah di
lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo, Plt Gubernur
Kalteng dalam sambutannya menegaskan bahwa, di tengah lesunya perekonomian
nasional dan daerah akibat pandemi Covid-19, belanja pemerintah menjadi
penggerak utama roda perekonomian, sehingga realisasi anggaran tahun 2021, baik
APBN maupun APBD, harus segera dilakukan mulai dari awal tahun.
“Kepada Bupati/Wali Kota, Kepala Satuan Kerja Instansi Vertikal,
dan Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, agar
segera mengambil langkah-langkah sebagai upaya merealisasikan DIPA Tahun Anggaran
2021 pada awal tahun 2021”. Tegas Habib Ismail Bin Yahya.
“Setiap pemegang anggaran agar memastikan program dan
kegiatan yang dilaksanakan, berjalan dengan baik dari segi kualitas dan
kuantitas, sesuai aturan yang berlaku. APBN (dan APBD) Tahun 2021 harus bisa
menjadi instrumen untuk mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional”. Imbuh Plt Gubernur
Kalteng.
Plt Gubernur kemudian juga mengemukakan, perekonomian
masyarakat tentunya terdampak akibat Covid-19, di mana masyarakat ada yang
mengalami penurunan pendapatan atau bahkan kehilangan mata pencaharian. Untuk
itu, program bantuan sosial harus diupayakan untuk dapat disalurkan kepada
masyarakat penerima manfaat di awal Januari 2021.
“Agar belanja masyarakat meningkat, maka konsumsi turut
meningkat, sehingga dapat menggerakkan ekonomi di lapisan masyarakat”. Ungkap
Plt Gubernur Kalteng.
Plt Gubernur Habib Ismail pun menyatakan bahwa pelaksanaan
APBD tahun 2021 harus benar-benar mendatangkan manfaat sebesar-besarnya bagi
masyarakat Kalteng, dan terhindar dari berbagai tindak korupsi. “Monitoring dan
evaluasi pelaksanaan DIPA Tahun 2021 harus ditingkatkan, sehingga hasilnya kita
harapkan maksimal untuk kesejahteraan masyarakat. Saya imbau agar pelaksanaan
anggaran Tahun 2021 harus bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme”.
Tandasnya.
Lebih lanjut, Plt Gubernur Kalteng meminta kepada seluruh
Bupati/Wali Kota agar seluruh dokumen DIPA Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021
tersebut sudah diserahkan kepada Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran
di masing-masing kabupaten/kota, paling lambat tanggal 30 November 2020.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri dalam
laporannya menyampaikan rincian alokasi dana transfer ke daerah atau TKDD dan
alokasi APBN tahun 2021 di lingkup Provinsi Kalimantan Tengah yang disalurkan
melalui Dana Kantor Pusat (KP), Kantor Daerah (KD), dan Dana Dekon, serta Tugas
Pembantuan (TP) Provinsi dan TP kabupaten/kota.
Pertama, total alokasi dana transfer ke daerah lingkup
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah berjumlah sekitar
Rp 16,494 triliun, yang terdiri dari: Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 1,669 triliun;
Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 9,545 triliun; Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp
1,653 triliun; Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Rp 1,96 triliun; Dana
Insentif Daerah (DID) Rp 239,995 miliar; dan, Dana Desa (DD) Rp 1,426 triliun.
Kedua, total Alokasi dana APBN yang dikelola melalui DIPA
Kantor Pusat dan DIPA Kantor Daerah lingkup Provinsi Kalimantan Tengah,
termasuk kabupaten/kota, berjumlah Rp 13,105 triliun, yang terdiri dari DIPA
Kantor Pusat Rp 8,622 triliun dan DIPA Kantor Daerah Rp 4,482 triliun.
Ketiga, total Alokasi dana APBN yang dikelola Pemerintah
Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui DIPA Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan sebesar Rp 1,632 triliun, yang terdiri dari DIPA Dekonsentrasi Rp
83,054 miliar dan DIPA Tugas Pembantuan Rp 1,549 triliun. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar