PTSL Desa Sumbergiri Tahun 2020 Dilaksanakan Secara Terbuka - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

26 November 2020

PTSL Desa Sumbergiri Tahun 2020 Dilaksanakan Secara Terbuka

GUNUNG KIDUL, suarakpk.comBelum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan  sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

Program tersebutpun mendapat respon positif dari warga masyarakat, seperti terlihat di Kelurahan Sumbergiri, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul.

Di Kelurahan Sumbergiri ada kurang lebih 1 ribu pemohon PTSL tahun 2020 ini. Pemerintah Desa Sumbergiri terus menghimbau kepada warga permohonan PTSL untuk segera melunasi administrasi yang telah ditentukan pemerintah sesuai pedoman.

Pantauan di lapangan, untuk mewujudkan transparansi dalam pelaksanaan PTSL di Desa tersebut, Pemerintah Desa Sumbergiri Rabu (25/11/2020) menerima pembayaran administrasi bagi warga pemohon di aula balaidesa dengan disaksikan oleh jajaran polsek, koramil dan awak media dan dalam pelaksanaan penerimaan pembayaran administrasi pengurusan PTSL tersebut tersebut tidak ada pungutan lebih dari yang telah ditentukan SKB tiga mentri.

Lurah Sumbergiri, Suharjono saat ditemui di tengah kegiatan di Balai Desa, dirinya berharap dengan adanya program PTSL tersebut bisa mempermudah dan meringankan beban masyarakat yang tidak mampu. (Gunawan/red).

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)