Plt Gubernur Kalteng Serahkan Sertifikat PTSL Secara Simbolis - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

09 November 2020

Plt Gubernur Kalteng Serahkan Sertifikat PTSL Secara Simbolis

FOTO : Plt Gubernur Kalteng, Habib Ismail Bin Yahya saat melakukan Penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap kepada masyarakat Kota Palangka Raya.


PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Plt Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Habib Ismail Bin Yahya menyerahkan 37 Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Kota Palangka Raya, Senin (09/11/2020) di Aula Jaya Tingang Kantor Gubernur.


Pendaftaran tanah merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah. Hal tersebut termuat pada Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yaitu untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah maka diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.


Sertifikat PTSL yang akan dibagikan 12 Kabupaten/Kota di Kalteng berjumlah 8.000. Untuk Kota Palangka Raya sendiri berjumlah 556, Kabupaten Barito Utara berjumlah 1.000, Kotawaringin Timur berjumlah 500, Kotawaringin Barat berjumlah 458, Gunung Mas berjumlah 793, Murung Raya berjumlah 632, Barito Selatan berjumlah 915, Katingan berjumlah 915, Seruyan berjumlah 947, Lamandau berjumlah 308, Barito Timur berjumlah 731 dan Sukamara berjumlah 245.


Pada kesempatan yang sama, terdapat 367 sertifikat akan dibagikan secara simbolis oleh Plt Gubernur Kalteng kepada penerima dari 12 Kabupaten/Kota di Kalteng secara virtual. 


Dalam sambutannya, Habib Ismail Bin Yahya menyampaikan kebijakan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo untuk mengeluarkan 1.000.000 sertifikat se- Indonesia, merupakan wujud perhatian dan dukungan pemerintah kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat di Provinsi Kalteng, karena pendaftaran tanah merupakan hal yang penting dan harus dilakukan oleh setiap pemegang hak atas tanah selain memberikan kepastian hukum juga untuk mencegah timbulnya konflik/sengketa terkait kepemilikan hak atas tanah dikemudian hari.


Habib Ismail Bin Yahya juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya untuk Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Kalteng yang telah memfasilitasi 8.000 sertifikat dari 12 Kabupaten/Kota se-Kalteng untuk dapat diterbitkan melalui program PTSL secara nasional.


“Pencapaian ini tentunya bukanlah titik akhir, proses pembuatan sertifikat harus terus dilakukan termasuk penyelesaian atas target Sertifikat Hak atas Tanah Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah sejumlah 57.854 sertifikat harus segera diselesaikan". Tutur Habib Ismail Bin Yahya.


Habib Ismail Bin Yahya berpesan kepada penerima Sertifikat PTSL untuk dapat digunakan dan dijaga sebaik-baiknya apabila kedepannya akan digunakan untuk keperluan usaha juga harus dikalkulasi dengan matang dan penuh perhitungan karena maksud pembuatan sertifikat selain memberikan kepastian hukum hak atas tanah juga dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Turut hadir Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, Danrem 102/PJG Brigjen TNI Purwo Sudaryanto, Kajati Kalteng Mukri, Kabinda Kalteng Brigjen Pol M Slamet Urip Widodo, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng H Edy, Kepala Kanwil BPN Kalteng Elijas B Tjahajadi dan Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya. (hms/nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)