PALANGKA RAYA, suarakpk.com - Dalam rangka menjalankan fungsi Bea dan Cukai sebagai Community Protector atau pelindung masyarakat baik dari penyelundupan barang ilegal maupun dari peredaran barang kena cukai ilegal, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Pulang Pisau sangat berkomitmen membantu pemerintah dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng serta Polda Kalteng untuk mencegah dan memberantas peredaran narkotika di Bumi Tambun Bungai ini.
Hal tersebut dibuktikan pada Sabtu 07 November 2020, KPPBC Tipe Madya Pabean C Pulang Pisau menerima informasi masyarakat ada pengiriman paket melalui ZNE diduga narkoba.
Berbekal informasi tersebut, Unit Pengawasan KPPBC TMP C Pulang Pisau berkoordinasi dengan BNNP Kalteng dan sampai di lokasi berhasil mengamankan terduga pemilik narkoba peket dan dilakukan pemeriksaan ternyata isinya tembakau gorila.
"Tembakau gorila ini masuk narkotika golongan 1 bukan tanaman, makanya ditangani pihak BNNP. Pengungkapan ini hasil koordinasi kita dengan BNNP Kalteng, kita pun pertama kali dalam mengungkap narkotika". Ungkap Kepala KPPBC TMP C Pulang Pisau, Indra Sucahyo didampingi Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Firman dan Kepala Subseksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan, Prasetya Yudha TD kepada awak media di Palangka Raya.
Indra Sucahyo menjelaskan, karena tambakau gorila masuk Undang-Undang Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sintetis maka barang bukti dan pelaku berinisial RPH (24) diserahkan ke BNNP untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.
"Sinergi ini terus kita bangun, baik dalam pemberantasan narkoba maupun lainnya. Kita harapkan Kalimantan Tengah bisa kita putus mata rantai penyebaran narkotikanya, sehingga terwujud Kalteng Bersinar. Tidak lupa saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang berperan menginformasikan kepada kami". Imbuhnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar