GUNUNGKIDUL, suarakpk.com – Warga masyarakat Desa Jurangjero, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul, dibuat resah dengan santernya kabar miring yang menimpa Perangkat Desanya.
Pasalnya, sang Perangkat Desa SYT tersebut santer dijadikan bahan kasak kusuk warga setempat terkait dugaan menghamili seorang wanita janda, warga Pangkah, Desa Candirejo, Kecamatan Semin, Kabupaten Gunungkidul.
Bagaikan terseret tingginya arus aliran sungai, kabar tersebut semakin ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat setempat. Dari dugaan hubungan gelap sang perangkat Desa tersebut, kini wanita janda tersebut kabarkan tengah hamil.
Hasil penelusuran di lapangan, diperoleh informasi, bahwa hubungan gelap sang perangkat desa Jurangjero, diketahui sejak bulan oktober lalu dan baru mencuat di kalangan masyarakat akhir- akhir ini, setelah sang janda hamil.
Hal dugaan SYT menghamili wanita janda, dibenarkan oleh Babinsa Candirejo, Riyanto.
"Memang benar, Mas SYT, Perangkat Desa Jurangjero diduga telah menghamili warga Pangkah, Candirejo, Semin yang berinisial W," tuturnya belum lama ini, Jumat (20/11).
Dikatakan Riyanto, bahwa dengan semakin mencuatnya kabar tersebut, warga Pangkah Candirejo mencoba menghubungi dan meminta SYT untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Dan SYT sanggup bertanggung jawab untuk menikahi W, SYT juga meminta waktu tiga bulan untuk minta ijin kepada istri pertama dan mengurus ijin poligami di Pengadilan Agama Wonosari,” pungkasnya.
Selain itu, ditegaskan oleh salah satu warga warga Pangkah, Candirejo, Semin, jika SYT mengingkari janji akan dikenai denda 200 juta.
Sementara, saat dikonfirmasi Perangkat Desa SYT enggan menemui media. Hingga berita ini diturunkan, tim belum memperoleh konfirmasi dari SYT. (Tim/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar