FOTO : Plt Sekda Kapuas, Septedy mengimbau masyarakat pemilik sarang butung walet bisa mematuhi Perda yang ditentukan pemerintah.
KAPUAS, suarakpk.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Kapuas melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat,
terus sosialisasi hingga kecamatan se-Kabupaten Kapuas. Terutama terkait
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019, yakni tentang pengelolaan sarang
burung walet.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Drs
Septedy MSi menyampaikan imbauan kepada masyarakat Kabupaten Kapuas, agar dapat
mematuhi Perda Nomor 1 Tahun 2019, tentang pengelolaan sarang burung walet.
"Tentu Perda tersebut untuk kepentingan bersama, yaitu
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya untuk pembangunan”. Tegas Septedy,
baru-baru ini.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Kapuas ini, berharap peranan dengan keaktifan masyarakat mendukung
terlaksananya Perda tersebut, agar mendukung terwujudnya pembangunan di
Kabupaten Kapuas dengan baik.
"Tentunya dengan mengikuti sesuai Perda tersebut, dan
kesadaran dalam mematuhinya”. Bebernya.
Selain itu, lanjut Plt Sekda, meminta sosialisasi harus terus
dilakukan dengan baik, dan berkala oleh dinas terkait, termasuk melibatkan
Pemerintah Kecamatan, agar masyarakat memahaminya.
"Sebab Perda dibuat untuk diketahui, diiterapkan dan
dipatuhi bersama”. Pungkasnya. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar