Masyarakat Diminta Patuhi Perda Walet - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

10 November 2020

Masyarakat Diminta Patuhi Perda Walet

FOTO : Plt Sekda Kapuas, Septedy mengimbau masyarakat pemilik sarang butung walet bisa mematuhi Perda yang ditentukan pemerintah.

 

KAPUAS, suarakpk.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat, terus sosialisasi hingga kecamatan se-Kabupaten Kapuas. Terutama terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019, yakni tentang pengelolaan sarang burung walet.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Drs Septedy MSi menyampaikan imbauan kepada masyarakat Kabupaten Kapuas, agar dapat mematuhi Perda Nomor 1 Tahun 2019, tentang pengelolaan sarang burung walet.

 

"Tentu Perda tersebut untuk kepentingan bersama, yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya untuk pembangunan”. Tegas Septedy, baru-baru ini.

 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kapuas ini, berharap peranan dengan keaktifan masyarakat mendukung terlaksananya Perda tersebut, agar mendukung terwujudnya pembangunan di Kabupaten Kapuas dengan baik.

 

"Tentunya dengan mengikuti sesuai Perda tersebut, dan kesadaran dalam mematuhinya”. Bebernya.

 

Selain itu, lanjut Plt Sekda, meminta sosialisasi harus terus dilakukan dengan baik, dan berkala oleh dinas terkait, termasuk melibatkan Pemerintah Kecamatan, agar masyarakat memahaminya.

 

"Sebab Perda dibuat untuk diketahui, diiterapkan dan dipatuhi bersama”. Pungkasnya. (hms/nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)