Diduga Oknum BPN Aceh Timur Persulit Warga Urus Surat Tanah - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

18 November 2020

Diduga Oknum BPN Aceh Timur Persulit Warga Urus Surat Tanah

Teks Foto:T.Ridha Muda saat memberi penjelasan ke awak media, didampingi Abang Kandungnya T.Yang Muda, dan Aktivis HAM, Ronny Hariyanto, di Kantor BPN Aceh Timur, Selasa sore, 17 November 2020.



Aceh Timur/suarakpk com-Dua warga Seuneubok Teungoeh, Peudawa Puntong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, atas nama T.Ridha Muda (46) dan T. Yang Muda (55) mengeluhkan berbelit - belitnya proses pengurusan surat tanah milik mereka di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Timur. 


Kedua warga ini menceritakan kepada awak media, apa yang dialaminya selama setahun terakhir  berurusan dengan salah seorang  oknum pegawai yang diduga mempersulit haknya untuk mendapatkan sertifikat tanah melalui kantor tersebut.


" Sudah hampir setahun kami urus ini, bolak - balik ke sini, tapi sertifikat tanahnya belum selesai juga, terkesan dipersulit dengan berbagai alasan, padahal semua prosedur sudah kami ikuti," kata T.Ridha Muda kepada sejumlah awak media, didampingi Abang Kandungnya T.Yang Muda, dan Aktivis HAM, Ronny Hariyanto, Selasa sore, (17/11/2020).


Dia berharap segala urusannya di BPN Aceh Timur tidak dipersulit dan dapat segera dituntaskan, karena menurutnya semua prosedur telah dituruti oleh pihaknya.


" Semua sudah dilakukan, bahkan proses pengadilan sudah memenangkan kami, dan tahap terakhir waktu itu proses pengukuran juga sudah dilakukan dua bulan lalu, tapi enggak tahu ini entah kenapa koq belum keluar juga sertifikatnya, padahal semua persyaratan rasanya sudah dipenuhi, jadi kami berharap bapak kepala kantor ini membantu turun tangan untuk segera menuntaskan surat tanah kami," pinta T.Muda.


Dia juga sempat melampiaskan kekesalannya saat terakhir mendatangi Kantor BPN Aceh Timur, bersama awak media, bermaksud mempertanyakan perkembangan serta persoalan sertifikatnya itu kepada salah seorang oknum pegawai atau staf di kantor tersebut, sebab oknum tersebut terkesan enggan menemui pihaknya.


" Kami kecewa kali, pas kami datang tadi mau menemui bapak itu, katanya ada tamu, pas ditanyai sampai jam berapa harus kami tunggu, pihak sekuriti bilang tidak tahu, padahal di luar kami sudah ramai, mestinya kan dia temui dulu kami  bersama awak media sebentar, makanya di situ kami mencurigai adanya kejanggalan," ketus T.Muda lagi.


Sementara itu, ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui telepon seluler, ajudan Kepala Kantor BPN Aceh Timur, atas nama, Putera, memberi penjelasan singkat mengenai proses penyelesaian dan perkembangan pengurusan surat tanah milik kedua warga tersebut.


" Maaf, tadi sudah coba kami cek, ternyata itu tanah yang pernah sengketa dulu, sudah sempat ditangani Kakan lama, namun sudah ada putusan pengadilan, jadi semua proses memang sudah dilalui, jadi ini kita nunggu surat dari pengadilan untuk perintah pembuatan akta tanahnya, ya warkah namanya, itu sebagai penguat bukti fisiknya, jadi kalau ada yang sanggah nanti kami sudah pegang bukti - bukti yang kuat, setelah surat dari pengadilan itu nanti keluar, baru kita buatkan sertifikatnya," singkat Putera.


Dia membantah bahwa ada oknum yang mencoba mempersulit pengurusan surat tanah milik warga, sang ajudan pun berjanji pihaknya akan segera menuntaskan persoalan tersebut setidaknya dalam tempo sepekan kedepan.


"Enggak mungkinlah pihak kami begitu, dan enggak mungkin bisa lama begitu sampai setahun kalau enggak ada apa - apanya, maksudnya enggak ada persoalan mengenai tanah itu, kan tanah itu sempat sengketa, jadi memang sekarang sudah selesai di pengadilan dan enggak ada masalah lagi, tinggal dikit lagi proses yang kami sebutkan tadi, pokoknya kami usahakan secepatnya, kapan perlu kami yang ke pengadilan jeput bola, paling lambat dalam sepekan ini menuntaskannya, jadi mohon dibantu supportnya dari rekan - rekan media juga," terang Putera yang saat itu mengaku sedang di lapangan bersama kepala kantornya, mengecek lahan persiapan lintasan jalan Tol.


Di pihak lain, aktivis HAM, Ronny Hariyanto, yang saat itu diminta turut serta mendampingi warga tersebut, mendesak pihak BPN Aceh Timur segera menuntaskan persoalan tersebut secepatnya.


" Ini merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia, terutama hak untuk mendapatkan keadilan dan persamaan atas hak kepemilikan,  jadi karena mereka sudah bingung mau ngadu kemana,  beberapa bulan lalu, kedua warga ini mengeluhkannya ke saya, makanya kami dampingi ini untuk menemani aja, tapi kelihatannya mereka ini memang kewalahan menghadapi prosedur dan alasan - alasan yang diberikan, makanya terkadang mereka sempat tersulut emosi aja, mungkin karena udah kelamaan dia mondar - mandir ke sini, tapi ya udah, kami berharap ini bisa tuntas segera dengan baik, tapi jika nanti ditemukan hal yang janggal, kami siap untuk turun aksi, termasuk mungkin bersama persoalan pertanahan lainnya," kata eks Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Provinsi Aceh tersebut menutup keterangannya.(Dd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)