Polres Batu Bara Release Pemusnahan Barbut Shabu dan Ganja - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

15 Oktober 2020

Polres Batu Bara Release Pemusnahan Barbut Shabu dan Ganja



Batu Bara, suarakpk.com - Polres Batu Bara memusnahkan barang bukti (barbut) Narkoba jenis Shabu dan Ganja hasil dari tangkapan beberapa minggu lalu di halaman Mako Polres Batu Bara (fhoto) Rabu 14/10/2020.


Selama satu bulan Sat Resnarkoba Polres Batu Bara telah mengungkap sebanyak 18 kasus dengan 20 orang tersangka 


Barbut yang dimusnahkan hasil pengungkapan kasus penangkapan dari dua kasus yang pertama terjadi pada tanggal 01 Oktober 2020 sekitar pukul 11.00 Wib  di jalan lintas Sumatera Utara, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara dan sebagai tersangka SM (32) dan FB (34) warga Kabupaten Aceh Utara dengan barang bukti narkotika jenis Shabu seberat 1.000 gram.


Kedua, hasil penangkapan tertanggal 9 September 2020 sekitar pukul 21.00 Wib di Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara dengan tersangka SH alias Uli (34) warga Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, barang bukti narkotika jenis Ganja kering seberat 721,54 gram dan 40 bungkus ganja ukuran kecil seberat 56, 44 gram.


Kapolres Batu Bara AKBP H Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan pada Press Realesnya mengatakan akan dimusnahkan narkotika dari 2 kasus yakni kasus shabu seberat 1.000 gram dan Ganja kering seberat 721,54 gram. 


"Akan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika" kata Ikhwan.


Terhadap kedua tersangka terpaksa dilakukan penembakan karena melawan petugas serta mencoba melarikan diri saat pengembangan kasus.


Kapolres juga menerangkan, sebelum dimusnahkan, barang bukti shabu dan ganja  terlebih dahulu diuji lab forensik Polda Sumatera Utara untuk memastikan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan mengandung shabu dan ganja.


Sedangkan pemusnahan barang bukti shabu dengan cara direbus untuk dilarutkan, tujuannya agar tidak dapat digunakan kembali, selanjutnya larutan tersebut dimasukkan ke dalam lubang yang telah disiapkan.


Sementara, daun ganja kering dimusnahkan  dengan cara dibakar dan sisa bakaran ganja dimasukkan ke dalam lubang yang telah disiapkan. 


Pemusnahan barbut disaksikan Kejari Batu Bara Anita Rajagukguk, BNNK Batu Bara M Hendro, Labfor Poldasu Iptu Fani dan Kuasa Hukum tersangka Prodeo.


(575)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)