
Teks Foto: Danramil Nurussalam kapten inf noverlan didampingi camat, Kapolsek dan ketua forum geuchik saat memberikan buku sosialisasi Qanun Provinsi Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang 18 Kasus Ini Bisa Diselesaikan Melalui Peradilan Adat dalam Sosialisasi peradilan adat istiadat.
Camat darul Fallah Padri S.Pd dalam arahannya mengatakan Tuha Peut di Aceh khususnya kecamatan Darul Fallah bisa menyelesaikan 18 kasus tindak pidana ringan (tipiring) yang terjadi di masyarakat, tanpa harus turun tangan pihak kepolisian atau proses hukum.Kasus-kasus tersebut bisa langsung diselesaikan di tingkat gampong.ujarnya.Kamis (15/10/2020).
Danramil darul Fallah Kapten Inf Noverlan mengatakan serta berharap kepada Keuchik/Tuha peut/imum mukim Gampong untuk serius mengikuti Sosialisasi Qanun Aceh Ada 18 perkara yang bisa di selesaikan di gampong sesuai dengan Qanun Aceh No 9 tahun 2008 tentang pembinaan adat dan istiadat Aceh,ini sangat penting untuk kita sosialisasi ke gampong-gampong,dan mari sama-sama kita menjaga ketertiban dan keamanan didesa kita.ujar kapten inf Noverlan.
Kapolsek Nurussalam Iptu Abdullah S.Sos sebagai pemateri menyampaikan 18 perkara yang bisa di selesaikan di Gampong
"Ada 18 perkara yang bisa di selesaikan di gampong sesuai dengan Qanun Aceh No 9 tahun 2008 tentang pembinaan adat dan istiadat Aceh,ini sangat penting untuk kita sosialisasi ke gampong-gampong," Kata Kapolsek Nurussalam
"Keuchik,Tuha Peut dan Tgk Imum sangat perlu mengerti dan memahami Qanun ini,jika ada permasalah/perselisihan kecil di gampong bisa di selesaikan dengan adat istiadat Gampong," Lanjut Kapolsek
Kapolsek juga mengatakan peran tuha peut dituntut lebih optimal dalam menyelesaikan setiap kasus berskala kecil yang terjadi di gampong.
”Maksud dari kegiatan ini kita ingin mengingatkan kembali pada masyarakat perihal perkara apa saja yang dapat diselesaikan oleh peradilan adat, karena selama ini masyarakat mengetahui semua perkara yang terjadi hanyalah kewenangan dari pihak kepolisian untuk menyelesaikannya.”ungkap Kapolsek Iptu Abdullah.
Kewenangan untuk menyelesaikan kasus-kasus ataupun perkara tersebut, sudah diatur dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.
“Kasus-kasus tipiring diharapkan bisa diselesaikan di tingkat gampong tanpa harus ke ranah hukum. Tapi, bila salah satu pihak merasa keberataan karena tidak mendapatkan keadilan, maka kasus itu bisa saja mengarah ke proses hukum. Tapi, itu tidak diharapkan,” katanya.
Penyelesaian Perkara di Tingkat Gampong yang bisa diselesaikan dengan hukum adat antara lain:
1.Perselisihan dalam rumah tangga.
2. Sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh.
3. Perselisihan antar warga.
4. Khalwat (mesum);
5. Perselisihan tentang hak milik.
6. Pencurian dalam keluarga (pencurian ringan).
7. Perselisihan harta sehareukat.
8. Pencurian ringan.
9. Pencurian ternak peliharaan
10. Pelanggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan;
11. Persengketaan di laut
12. Persengketaan di pasar
13. Penganiayaan ringan
14. Pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat)
15. Pelecehan, fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik.
16. Pencemaran lingkungan (skala ringan)
17. Ancam mengancam (tergantung dari jenis ancaman)
18. perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat istiadat.Pungkas Kapolsek Iptu Abdullah.
Sementara itu ketua forum geuchik Darul falah Suhaimi mendukung penuh sosialisasi tentang qanun Aceh tentang adat istiadat.Ini sangat penting bagi kita semua dengan adanya peraturan tersebut guna menjaga ketertiban dan keamanan pada desa kita.pungkas ketua forum geuchik Darul falah.(Dd).



Tidak ada komentar:
Posting Komentar