Polda Sultra Terima Laporan Dugaan Kasus Korupsi, Pelapor: Segera Panggil Rusman Emba dan Kadis PUPR - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

27 Oktober 2020

Polda Sultra Terima Laporan Dugaan Kasus Korupsi, Pelapor: Segera Panggil Rusman Emba dan Kadis PUPR

 


MUNA, suarakpk.com- Sekelompok Mahasiswa yang mengatasnamakan diri Aliansi Gerakan Muda Anti Korupsi Sultra (AGMAK-SULTRA) melaporkan sejumlah dugaan kasus Korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muna di Polda Sultra, Selasa (27/10/2020).


Ihwal kasus ini berdasarkan hasil pengamatan dan investigasi yang telah dilakukan oleh AGMAK-SULTRA di Raha selama beberapa bulan terakhir. Mereka menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa Paket pekerjaan yang dilaksanakan di masa pemerintahan Rusman Emba tersebut.


Dalam keterangannya, Ketua AGMAK-SULTRA, FR meminta Polda Sultra Cq. Ditkrimsus Polda Sultra memanggil dan memeriksa Rusman Emba, Kepala Dinas PUPR, dan Pelaksana Pekerjaan sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam rangka untuk kepentingan penyelidikan.


"Agar Polda Sultra melakukan penyelidikan dengan memanggil dan memeriksa Bupati Muna Rusman Emba, Kepala Dinas PUPR, dan Pelaksana Pekerjaan. Biarkan proses hukum yang bicara tanpa pandang bulu," jelas FR Ketua AGMAK SULTRA.


Menurut Sekjen AGMAK-SULTRA, HF, pelaporan ini semata-mata demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) di Kabupaten Muna. 


"Kita bersihkan Kabupaten Muna ini dari perbuatan korupsi. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Selama ini terlihat adem-adem saja. Ternyata banyak uang rakyat yang raib. Masyarakat harus tahu kasus ini. Kita akan kawal sampai tuntas," tegas HF.


HF menerangkan terhadap kerugian negara yang terjadi dari perbuatan tersebut melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sanksinya adalah Penjara Paling Lama 20 tahun.


Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”


 Pasal 3

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu  korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”. (Randy Yaddi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)