
FOTO : Terduga pelaku asusila
terhadap anak bawah umur berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Seruyan.
SERUYAN, suarakpk.com - Entah apa yang merasuki pikiran pemuda
berinisial Jh (20) ini. Pasalnya, setelah sampai di tempat sepi Jh langsung
melampiaskan nafsu bejatnya kepada seorang anak di bawah umur sebut saja Bunga
(15) yang masih berstatus pelajar.
Guna memuluskan niat jahatnya, pelaku
berusaha merayu korban dengan mengajak jalan-jalan ke tempat temannya dengan
menggunakan sepeda. Tetapi, itu rupanya modus pelaku untuk melampiaskan
nafsunya.
Karena, setelah sampai di sebuah
Danau Biru bekas galian pasir Jalan Aromani Kelurahan Kuala Pembuang II
Kecamatan Seruyan Hillir, pelaku langsung melancarkan aksinya untuk berbuat
asusilal kepada Bunga.
Setelah puas melakukan hubungan
layaknya suami istri, pelaku kemudian mengantarkan korban ke rumah orang
tuanya. Terang saja, perbuatan yang baru dialaminya, langsung diceritakan
korban secara gamblang kepada orang yang telah melahirkan dan membesarkannya
selama ini.
"Mendapati informasi apa yang
dialami puterinya tersebut, orang tua korban langsung membuat laporan ke
Satreskrim Polres Seruyan”. Ungkap Kasatreskrim Iptu Irfan MN Alireza SIK
mewakili Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro SIK MH.
Setelah menerima laporan, lanjut
Irfan, pihaknya langsung melakukan penangkapan. Dimana pelaku Jh sedang berada
di rumah kakaknya.
"Dalam kasus ini pasal yang
disangkakan yaitu Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal
82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya yaitu 15 tahun penjara dan denda
Rp 5 miliar”. Pungkasnya. (nto)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar