FOTO : Kepala Diskominfo Santik Kabupaten Gumas, Ruby Haris menyampaikan capaian PAD Pemerintah Kabupaten Gumas.
GUNUNG MAS,
suarakpk.com - Kepala
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo Santik)
Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Ruby Haris ST mengatakan, dari tanggal 30
September tahun 2020 atau triwulan III, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD)
sudah bisa melebihi target yang ditetapkan.
Ia menambahkan, pencapaian target PAD ini berasal dari
retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Tercatat, ada 55 menara
telekomunikasi di Kabupaten Gumas. Jumlah tersebut bertambah satu unit
dibandingkan tahun 2019 lalu, yang sebanyak 54 unit. Penambahan satu unit
menara itu ada di Kecamatan Manuhing.
”Retribusi pengendalian menara telekomunikasi dipungut setiap
tahun. Untuk jumlah pungutannya disesuaikan dengan konstruksi dan tinggi, jarak
tempuh, serta jenis menara”. Ujarnya.
Dari 12 Kecamatan di Kabupaten Gumas, lanjut Ruby, menara
telekomunikasi sudah menjangkau sembilan Kecamatan yakni, Manuhing, Rungan,
Rungan Hulu, Rungan Barat, Tewah, Sepang, Kahayan Hulu Utara (Kahut), Mihing
Raya, dan Kurun.
“Kami bersyukur untuk capaian PAD tahun 2020 sudah mampu
melebihi target yang ditetapkan. Target PAD setelah perubahan tahun 2020 Rp
150.000.000. Hingga 30 September, realisasinya telah mencapai Rp 153.946.800,00
atau 102,63 persen”. Sebut Kepala Diskominfo Santik Gumas ini.
“Tersisa tiga Kecamatan yang masih blank spot atau belum
tercover menara telekomunikasi, yakni Manuhing Raya, Damang Batu, dan Miri
Manasa”. Ujar Ruby.
Di tiga Kecamatan tersebut, setiap tahun Diskominfo Santik
Kabupaten Gumas selalu merekomendasikan pengalokasian pendirian menara
telekomunikasi. Namun itu kembali lagi kepada pihak provider, karena juga ada
hitungan bisnis. Apakah menguntungkan atau tidak.
“Memang tempat investasi sangat ditentukan oleh jumlah dan
kepadatan penduduk, dan keberadaan sumber daya listrik. Hal itu yang menjadi
faktor penghambat dalam percepatan pembangunan menara telekomunikasi disana”.
Tuturnya.
Lanjutnya, dalam membangun menara telekomunikasi, kebanyakan
dan sering terjadi itu bangun dulu baru dilaporkan. Memang terkait
perizinannya, itu langsung dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Republik Indonesia (RI).
Izinnya langsung dari Kementerian Kominfo RI. Kalau dari
pemerintah daerah hanya memungut retribusi pengendalian menara telekomunikasi
untuk PAD.
Dia pun mengimbau kepada pemilik menara telekomunikasi, agar
lebih sering melakukan perawatan dan pemantauan terhadap keberadaan menara yang
mereka miliki. Ini untuk keamanan dari menara itu sendiri.
“Paling tidak, dalam satu bulan sekali dilakukan pemantauan
dan kunjungan ke menara telekomunikasi itu”. Pungkasnya. (hms/nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar