KATINGAN, suarakpk.com - Polsek Katingan Tengah mengamankan, seorang pemuda dengan inisial RA (18) karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan dibeberapa Masjid dan Musala di Kelurahan Samba Kahayan dan Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Senin (19/10/2020) malam.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK MH melalui Kapolsek Katingan Tengah Ipda Bahrul Ilmi SSos menjelaskan, bahwa RA diamankan karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan secara berulang dibeberapa TKP yaitu Langgar Nurul Huda Kelurahan Samba Kahayan, Langgar Al Bakti Kelurahan Samba Kahayan, Masjid Suhada Desa Samba Danum, Masjid Mujahidin Desa Samba Danum dan Masjid Ibnu Mas’ud Kelurahan Samba Kahayan, adapun barang-barang yang dicuri oleh RA adalah kotak amal dan barang inventaris masjid.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Katingan Tengah yaitu satu buah kotak amal, satu buah gawai merk Samsung J2 Prime warna hitam, satu buah gawai merk Nokia 105 warna biru, satu buah tas ransel merk Fortune warna hitam, satu buah Ampli merk Marcopolo warna hitam.
“Tersangka RA kita jerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3a KUH Pidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara". Tutup Kapolsek. (nto)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar