GUNUNGSITOLI, suarakpk. com - Setelah beberapa kali di ekspos sejumlah media online, termasuk media ini atas kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban LDZ perempuan (18) diduga dilakukan 3 (tiga) orang berinisial EW, KW alias Ina Endang dan MH alias Ina Intan 1 September 2020 bulan lalu.
Dalam penanganan kasus tersebut diduga Kapolres Nias kecolongan terhadap penanganan oleh oknum sang penyidik, pasalnya penanganannya cukup lama ditangan oknum penyidik sehingga mengendap dan diduga fakta sudah diputar balikan, betapa tidak tiga orang pelaku penganiayaan terhadap LDZ yang kini sedang duduk di kelas IX salah satu SMP di Kota Gunungsitoli malah dijadikan terlapor oleh oknum penyidik, cetus salah seorang saksi utama LDZ Yuniman Giawa alias Ina Hendrik kepada media ini di Gunungsitoli - Sumatera Utara kemarin (23/10).
Anehnya lagi, "dalam berita acara sesuai pengakuan sejumlah saksi mata di TKP saat itu, oknum penyidik tidak mencantumkan nama EW dengan alasan kurang umur apalagi MH padahal mereka bertiga pelaku penganiayaan saat itu, dan ada banyak saksi mata saat peristiwa kejadian tersebut, buktinya ada 18 orang saksi yang ada saat itu datang di Polres Nias dan menyampaikan pernyataan sikap serta kesaksian, namun alhasil diduga pihak penyidik tidak menanggapi serius", papar Ina Hendrik.
"Saat LDZ dijadikan terlapor, sejumlah saksi mata saat peristiwa kejadian di Pelabuhan Angin Gunungsitoli, menduga bahwa laporan yang disampaikan adalah palsu begitu juga semua yang dijadikan saksi adalah orang-orang yang tidak ada saat kejadian dan disebut-sebut famili pelapor EW, KW dan MH semua, sehingga mudah ditebak supaya kasus peristiwa kejadian tersebut menjadi kabur ditangan oknum penyidik dan supaya berunjung resikonya dibebankan kepada korban LDZ", tambahnya.
Kalau seperti itu proses penyelidikan dibawa kemana hukum ini, artinya "yang benar disalahkan dan yang salah dibenarkan", sangat memprihatinkan kalau banyak oknum penyidik seperti itu dipelihara, bukan mengayomi tapi berlagak mengadu-domba orang-orang yang butuh keadilan, cetusnya.
Korban LDZ melalui media ini meminta Bapak Kapolres Nias untuk turun tangan terhadap penanganan kasus ini karena diduga banyak direkayasa oleh oknum penyidik dan pemangku oknum-oknum pembela keadilan, untuk diketahui saya juga sudah menyampaikan surat kepada Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan Anak Indonesia tanggal 14 Oktober 2020 di Jakarta untuk penanganan serius kasus ini dan kita akan tunggu dalam waktu cepat, pungkasnya.
Beberapa waktu lalu sejumlah wartawan di salah satu wadah komunitas kecil termasuk media ini, saat mengkonfirmasi peristiwa kasus KUHPidana psl (170) dan (351) yang menimpa LDZ, Kapolres Nias AKBP Wawan Irawan "menerima surat pernyataan sikap sejumlah saksi korban dan berjanji untuk menindaklanjuti penaganan kasus tersebut", semoga pak Kapolres Nias. (TH-575.905)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar