FOTO : Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo membagikan rompi peliputan unjuk rasa kepada sejumlah wartawan di halaman Kantor DPRD Kalteng.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com – Untuk
mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak dinginkan kepada insan pers saat
peliputan aksi demo, Polda Kalteng memberikan rompi kapada wartawan sebagai
tanda pengenal di halaman Kantor DPRD Kalteng, Jalan S Parman, Kota Palangka
Raya, Senin (12/10/2020) pagi.
Kurang lebih 30 wartawan menerima rompi orange bertulisan
Pers, yang mana langsung diserahkan oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi
Prasetyo.
Acara pemberian rompi kepada wartawan juga dihadiri oleh
Wakapolda Brigjen Pol Drs Indro Wiyono, PJU Polda Kalteng, anggota TNI-Polri,
Satpol PP, Damkar, Dinas Perhubungan dan Satgas Covid -19.
“Pagi ini saya sengaja menghadirkan wartawan dihadapan rekan-rekan
semua dan memberikan rompi yang warnanya mencolok, agar kita dalam menjalankan
pengamanan bisa membedakan mana wartawan dan mana masyarakat yang unjuk rasa,
wartawan juga menjalankan tugasnya di lindungi oleh Undang-Undang Pers”. Sebut
pria bintang dua itu.
Ditambahkan, ketika wartawan menggunakan rompi ini anggota
juga mudah monitor, sehingga tidak terjadi miskomunikasi seperti daerah
lainnya.
Memang dalam menyampaikan pendapat dimuka umum, kata Dedi,
adalah hak masyarakat tapi itu adalah sifatnya absolut dan di lindungi
Undang-Undang, tapi jangan sampai mengabaikan dan mengganggu keamanan dan
ketertiban masyarakat. Apalagi terjadi tindakan-tindakan anarkis maka negara
hadir dalam hal ini Polisi untuk mengambil tindakan.
“Kita berharap wartawan selalu memberikan informasi yang
membangun, begitu juga saat menjalankan tugas dalam peliputan unjuk rasa
nantinya”. Tuturnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar