FOTO : Pelaku dan barang bukti pembunuhan berhasil diamankan Tim Gabungan.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com –
Pelaku pembunuhan Fransisca Wahyu Retno Panuntun (26), wanita yang ditemukan
tewas di Kolam Penangkaran Buaya Bumi Perkemahan Mayang Mangurai, Kelurahan
Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur
berhasil ditangkap.
Usai membunuh korban pada 21 Oktober 2020, pelaku bernama
Ricky melarikan diri. Hingga pada 25 Oktober 2020 sekitar pukul 15.30 WIB
pelaku berhasil diamankan di penginapan Jalan Tjilik Riwut Km 4, Kasongan Lama,
Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Ricky ditangkap oleh tim gabungan dari Resmob Subdit III
Jatanra Polda Kalteng, Resmob Polresta Palangka Raya, Sitek Ditintelkam Polda
Kalteng, Intelmob Satbrimobda Kalteng, Resmob Polsek Pahandut, Resmob Polres
Katingan, Unit Reskrim Polsek Katingan Hilir memback up Satreskrim Polres Berau.
Saat dikonfirmasi atas pembunuhan yang terjadi di Kalimantan Timur, yang berhasil ditangkap di Kabupaten Katingan tersebut langsung dibenarkan Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan.
“Iya benar. Polda Kalteng dan jajaran hanya memback up
Satreskrim Polres Berau”. Ungkap mantan Kapolres Palangka Raya ini, Selasa
(27/10/2020).
Kronologis kejadi, pada 20 Oktober 2020, pelaku Ricky menjemput
menjemput korban Fransisca di depan Rumah Sakit Abdul Rifai, kemudian berangkat
menuju Lokalisasi Lamin, Kecamatan Sambaliung, Kaltim. Sesampainya disana pelaku
dan korban minum-minuman keras, serta mereka melakukan hubungan badan di dalam
mobil di pinggir jalan.
Setelah itu mereka berdua keliling Lokalisasi Lamin,
diperjalanan pelaku berhenti dan singgah disebuah warung untuk membeli tali dan
melanjutkan perjalan kembali.
Kemudian mereka kembali melakukan hubungan badan. Nah setelah
itu pelaku Ricky menjerat leher korban hingga meninggal dunia dan membungangnya
di kebun penangkaran buaya, tepat korban ditemukan.
Dari informasi, pelaku melakukan pembunuhan karena kesal.
Sebab, korban mengancam akan melaporkan atas kehamilan dirinya kepada istri sah
pelaku, sehingga itu lah pelaku menghabisi nyawa korban. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar