FOTO : Wabup Gumas, Ir Efrensia LP Umbing saat menerima penghargaan sebagai juara 1 atas Penilaian Kinerja Penanganan Stunting untuk Aksi 1 sampai Aksi 4.
GUNUNG MAS, suarakpk.com – Tim Panelis Provinsi Kalimantan Tengah dan
didampingi oleh Tim Tenaga Ahli LGCB – ASR INEY, Direktorat Jenderal
Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri berikan penghargaan kepada
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas di Aula BAPPEDALITBANG Provinsi Kalteng.
Hal
ini ditandai diberikannya penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
yang diterima Wabup Ir Efrensia LP Umbing MSi oleh Gubernur yang diserahkan
Sekda Kalteng Fahrizal Fitri.
Yang
kebetulan, Efrensia sebagai pengarah dalam Tim Konvergensi Perecepatan
Penurunan Stunting (KP2S) dan sekaligus sebagai Ketua TKPK Gumas.
Bagi
Kabupaten Gumas yang dinilai adalah dari Aksi satu sampai dengan Aksi empat,
dari delapan aksi konvergensi penangan stunting.
Kegiatan
penanganan stunting ini merupakan pekerjaan yang bersifat “keroyokan”. Artinya
tidak hanya dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Gunung Mas saja, melainkan
dilaksanakan multi sektor. Baik itu Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah,
tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia usaha, dan yang paling utama adalah masyarakat
itu sendiri.
Kabupaten
Gunung Mas sebagai lokus (lokasi khusus) Intervensi Stunting untuk tahun 2020,
telah menetapkan delapan Desa dan dua Kelurahan lokus penanganan. Sedangan
untuk tahun 2021, telah ditetapkan sembilan Desa dan satu Kelurahan lokus.
Sehingga total ada 17 Desa dan 3 Kelurahan yang fokus ditangani namun tidak
melupakan Desa dan Kelurahan yang ada di Kabupaten Gunung Mas.
Sebagai
informasi, data Stunting di Kabupaten Gunung Mas pada tahun 2018 hasil Riset
Kesehatan Dasar yaitu 38,2%. Pada tahun 2019 hasil survey SUSENAS dan SGBI
yaitu 32,83%. Sedangkan pada tahun 2020 update data lapangan per Oktober
melalui apllikasi e-PPGBM Kementerian Kesehatan yaitu berada pada angka 22,11%.
(hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar