PALANGKA RAYA, suarakpk.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali berhasil meringkus terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang beraksi di Wilayah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri SIK SH MHum melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya SH membenarkan adanya peristiwa penangkapan tersebut.
“Ya, pelaku merupakan seorang pria berinisial RD (33) kami amankan dari rumahnya di bilangan Jalan Pantai Cemara Labat, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut Palangka Raya, Rabu (15/10/2020) sekitar Pukul 18.00 WIB". Beber Asep.
Dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 18 paket disuga sabu seberat 4,35 gram, 1 buah kotak rokok, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok dan uang tunai senilai Rp 800 ribu.
Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (nto)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar