Tidak Jera,Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

04 September 2020

Tidak Jera,Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi

Teks Foto: Tersangka dan barang bukti.


Aceh Timur/suarakpk com-AL (50),Warga asal Dusun Peutua Nyak Mat, Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur di tangkap polisi akibat perbuatannya kedapatan menyimpan barang haram jenis sabu.Kamis (3/9/2020) sekira pukul 04.00.Wib.

Teks foto:Barang bukti jenis sabu-sabu.


"Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widayantoro melalui humas polres Aceh Timur mengatakan Kronologi Pengungkapan."Bermula ketika anggota opsnal Satrenarkoba Polres Aceh Timur memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang baru keluar dari penjara baru tiga bulan karena kasus yang sama dicurigai oleh warga setempat kembali mengedarkan kembali narkotika jenis sabu.


Atas informasi tersebut anggota opsnal Satrenarkoba Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan terhadap pelaku dirumahnya.


Setelah sampai di rumah pelaku yang kebetulan kebetulan sedang berada di rumah dan menyadari kedatangan petugas langsung membuang 1 (satu) buah kaleng persegi panjang yang di dalamnya terdapat ( dua ) bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu berbeda ukuran, setelah itu petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.


Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku dan ditemukan barang bukti (BB) tersebut di atas dengan berat bruto 72,62 gram.Pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.Selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.


Adapun barang bukti yang didapatkan,- 1 (satu) buah kotak atom persegi panjang yang di dalamnya terdapat dua ngkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu berbeda ukuran.


- 1 (satu) buah plastik yang di dalamnya terdapat satu plastik putih bening berisikan delapan bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu berbeda ukuran.


- 1 (satu) plastik putih bening berisikan 3 (tiga) bungkus  plastik bening berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu berbeda ukuran dan - 1 (satu) unit timbangan digital.


PERSANGKAAN PASAL:*Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 144 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun.pungkas Humas polres Aceh Timur,Paur Humas Bripka Kamil.(Dd).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)