FOTO : Sekda Gumas Yansiterson memimpin rapat Percepatan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk pengajuan dana desa tahap II tahun 2020.
GUNUNG MAS, suarakpk.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(DPMD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar Rapat Percepatan Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untuk pengajuan dana desa tahap
II tahun 2020.
Rapat
tersebut dipimpin oleh Sekda Gumas Yansiterson didampingi Asisten Pemerintahan
dan Kesra Lurand, Asisten Administrasi Umum Untung serta pihak terkait lainnya.
Khusus DD, dari 114 desa, baru 26 desa yang melakukan pencairan, sisanya belum
ada yang mengajukan.
Sekda
Gumas Yansiterson mengatakan, seluruh camat, tenaga ahli P3MD dan pendamping
desa menghadiri tindak lanjut rapat KPPN Palangka Raya dan Kanwil
Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tanggal 1 September yang
lalau. Terkait data realisasi dana desa Kabupaten Gumas realisasi dana desa
baru hanya 38,9 persen.
Dimana
di wilayah KPPN Palangka Raya itu Realisasi Dana Desa tahap II, dengan
realisasi dana penyaluran tahap kedua baru 5,91 persen. Baru 26 desa dari 114
desa, masih ada 88 desa yang harus dipacu ini terendah di Indonesia dan
terendah se-Kalimantan Tengah, data ini selalu dimonitor oleh Presiden RI.
Demikian juga Kanwil Perbendaraan KPPN Palangka Raya di wilayah masing-masing.
“Saya
ingin mengatakan dana-dana ini sebenarnya adalah stimulus perekonomian
lebih-lebih pada situasi kita sedang dilanda pandemi Covid-19”. Katanya.
Lanjut
dia ada beberapa pokok karena ini merupakan syarat di Perda yaitu perubahan
APBD desa, perubahan APBD desa ini saling berkaitan disampaikan ke Kecamatan,
dan Kecamatan mencermati membuat rekomendasi dan membuat surat pengantar.
Walaupun
syarat dari Pemerintah Pusat untuk pencairan tahap ke II ini jauh lebih mudah.
Tetapi dimemang Perdanya begitu, kenapa Perdanya begitu dari awal ketika kita
membahas kita khawatir, kalau loloskan sedemikian rupa tidak diberikan
persyaratan seperti ini cair tahap kedua tetapi SPJ tahap yang pertama belum
selesai. Akhirnya bisa berakumulasi tumpuk menumpuk bahkan bisa menjadi
persoalan.
Satu-satunya
adalah jalan untuk meningkatkan realisasi yakni mempercepat perubahan APBDes. Fokus
untuk memacu akselerasi percepatan perubahan APBDes.
“Saya
berpikir tiga sisi, yang pertama sisi pemerintahan desanya sendiri, kedua
sesuatu yang terjadi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten
Gumas sebagai memfasilitasi, yang ketiga bisa juga Camatnya”. Sebutnya.
Plt
Kepala DPMD Kabupaten Gumas Gantian Pasti mengatakan, kendala utama kami di
DPMD menunggu karena surat sudah beberapa kali kami sampaikan dari Camat ke
seluruh Desa dan tergantung desa itu sendiri.
“Kendala
yang kami hadapi itu ada pada Pemerintah Desa. Di desa terkendala sebelum
syarat pengajuan tahap dua ada laporan realisasi tahap pertama, perubahan harus
diposting ke Siskeudes, pembayaran pajak jarang tepat waktu”. Pungkasnya.
(hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar