FOTO : Plt Sekda Kapuas Septedy mengikuti Rakor Kesiapan Satpol PP dan Satlinmas dalam mendukung mensukseskan Pilkda 2020.
KAPUAS, suarakpk.com - Plt
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Septedy yang diwakili Asisten
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kapuas Ilham Anwar mengikuti Rakor
Kesiapan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satuan Perlindungan
Masyarakat (Satlinmas) dalam mendukung Pilkada serentak tahun 2020.
Turut
Hadir Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Syahripin,
Anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas Charles B. Kanta,
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Jamilah Maisura dan Kepala
Badan Kesatuan Bangsa dan Poltik (Kesbangpol) Kabupaten Kapuas Marlina,
bertempat di Aula Bappeda Kabupaten Kapuas, belum lama ini.
Dalam
kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta
agar Satpol PP dan Satlinmas bisa bertindak tegas terhadap pelanggaran
disipilin protokol kesehatan Covid-19 pada setiap tahapan pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
"Saya
minta rekan-rekan Satpol PP tolong bertindak tegas tapi proporsional, tegas
dalam arti didasarkan pada aturan yang berlaku. Karena memang ada dasar
hukumnya, tapi proporsional”. Ujar Mendagri.
Tito
meminta kepada Satpol PP dan Satlinmas untuk mewaspadi 2 hal, yaitu ketaatan
pada peratuan KPU sekaligus Perda dan potensi aksi anarkis. Untuk itu, tito
mengharapkan Satpol PP dan Satlinmas mampu mengawasi dan mesosialisasikan
aturan KPU kepada masyarakat dan kepada para kontestan, sehingga mereka menjadi
teredukasi dengan baik tentang aturan protokol kesehatan.
"Tolong
rekan-rekan Satpol PP dan Satlinmas yang nanti akan menjadi pengaman di TPS
memahami betul aturan KPU ini. Tolong para Kasatpol PP dan Satlinmas
mensosialisasikan aturan KPU ini bersama dengan KPUD masing-masing, Bawaslu
Daerah masing-masing, kepada para kontestan dan masyarakat pemilih supaya
mereka taat pada aturan itu”. Tegasnya.
Ketua
KPU Arief Budiman meminta agar Satpol PP ikut terlibat dan medukung setiap
pelaksaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020. Dirinya juga mengatakan salah
satunya dengan ikut mengamankan jalannya pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan
calon (Bapaslon) yang secara resmi telah dimulai.
Pada
kesempatan ini, Bapaslon yang sudah memenuhi syarat baik perseorangan maupun
didukung oleh partai politik sudah bisa mendaftar ke Kantor KPU didaerah
masing-masing. Dirinya juga mengatakan keberlangsungan tahapan ini tidak bisa
dilaksanakan oleh KPU saja, tapi juga mesti dibantu sejumlah pihak terkait
secara netral.
"Nah,
kami perlu dukungan dari para pihak khususnya Satpol PP untuk ikut menjaga
ketertiban dan keamanan selama proses pendaftaran berlangsung”. Ucap Arief.
Mengingat
saat ini Indonesia tengah dihadapi bencana non alam yaitu Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) maka Arief mengatakan dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun
2020 ada hal yang mengatur tentang apa saja yang boleh dan tidak boleh
dilakukan selama proses pendaftaran ini.
Disebutkannya
hal pertama yang tidak boleh dilakukan adalah melakukan arak-arakan bapaslon
oleh para pendukung saat melakukan pendaftaran ke Kantor KPU karena
dikhawatirkan akan beresiko menjadi penyebaran virus Covid-19.
Kemudian,
saat masuk kedalam ruang pendaftaran, itu harus dilakukan pembatasan terhadap
orang-orang yang masuk. Agar dapat menegakkan aturan tersebut dirinya
mengatakan dibutuhkan peran dari sejumlah pihak termasuk Satpol PP.
"Berkaitan
dengan proses pengamanan dan ketertiban, tentu kami membutuhkan dukungan dari
para pihak terkait, misalnya kepolisian, dukungan dari TNI, juga teman-teman
dari Satpol PP”. Ungkap Arief.
Selanjutnya
Ketua Bawaslu Abhan, mengatakan agar semua pihak yang terlibat dalam
penyelenggaran Pilkada tahun 2020 bisa mentaati protokol kesehatan.
"Bawaslu tentu di dalam pelaksanaan dalam tahapan pengawasan di
Pilkada 2020 memperhatikan protokol kesehatan itu, itu menjadi pedoman dan
bahkan, seluruh tahapan pengawasan harus memperhatikan aturan protokol
kesehatan Covid ini. Karena diharapkan jangan sampai nantinya terjadi klaster
baru di penyelenggara, KPU maupun Bawaslu”. Kata Abhan. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar