Pihak Polres Nias Sampaikan SP2HP Kepada Korban LDZ - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

22 September 2020

Pihak Polres Nias Sampaikan SP2HP Kepada Korban LDZ


GUNUNGSITOLI, suarakpk.com - Sesuai dengan STPLP yang dikeluarkan Pihak Polres Nias tanggal 02 September 2020 No. LP/295/IX/2020 bahwa korban LDZ (18) status pelajar, kini duduk di salah satu Kls IX SMPN di Kota Gunungsitoli domisili Jln. Labuhan Angin Dusun 5 Desa Fadoro Lasara Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli - Sumatera Utara. 


LDZ korban kepada media di Gunungsitoli (22/09/2020) menyampaikan bahwa dirinya merupakan korban "penganiayaan secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain dan atau penganiayaan", yang diduga dilakukan Alias Endang Waruwu dkk pada tanggal 01 September 2020 sekitar pukul 20:00 di Jln. Yos Sudarso Kecamatan Gunungsitoli tepatnya dikomplek Pelabuhan Angin.


Kronologis kejadian, "awalnya tanpa diduga-duga saya dilempar aqua oleh yang namanya alias Endang Waruwu bersama dkk menghampiri saya dan mereka menarik rambut saya, ketika saya teriak minta tolong akhirnya dua orang temannya datang memukul, menendang perut dan bagian belakang hingga saya tersungkur jatuh ketanah, saat Endang Waruwu melihat saya jatuh terus pergi menyimpan jam tangannya, HP dan tasnya kemudian kembali memukul dan menendang saya hingga saya tidak bisa mengelak untuk menyelamatkan diri. Ketika mereka melihat saya tidak berdaya lagi mereka bubar dengan sendirinya lalu saya dibantu orangtua dan saksi pada saat itu untuk berobat dan mengambil visum et repertum di RSUD Gunungsitoli dan terus melapor di bagian SPKT-C Polres Nias, namun saat itu karena masih pening disarankan pihak SPKT untuk melaporkan keesokan harinya 02 September 2020, paparnya. 


Setelah kasus ini beberapa minggu berselang pihak Polres Nias kembali meminta keterangan saksi korban, namun ada kejanggalan katanya karena pihak penyidik diduga akan membatalkan keterangan saksi utama, dan kasus disanding katanya. Aneh sekali, "masa satu orang yang dikeroyok sementara tiga orang oknum pelaku disanding dan tidak terjerat hukum", darimana dasarnya ini semua, kemudian banyak yang menyaksikan saat itu dan sudah menandatangani surat pernyataan tanggal 01 September 2020 dan bersedia memberikan keterangan kepada pihak penyidik bila diperlukan, ujarnya. 


Ketika kasus ini dikonfirmasi media kepada pihak Polres Nias melalui Via WA Kasat Reskrim AKP J Rudi Silalahi, SH., MH membenarkan kasus tersebut untuk dikonfirmaai kepada pihak penyidik, namum ketika media ini mengirim bukti-bukti baru berupa "surat pernyataan" sejumlah saksi korban saat itu menjawab "ok".


Pihak Polres Nias melalui Kasat Reskrim menanggapi masalah tersebut dengan menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) tanggal 21 September 2020 ditunjukan kepada LDZ.


Namun didalam SP2HP tersebut masih dilakukan serangkaian penyelidikan termasuk "koordinasi dengan penyidik laporan sanding dan mengakui belum adanya hasil ver ke RSUD Gunungsitoli".


Ketika media ini melakukan konfirmasi kepada pihak RSUD Gunungsitoli pada bagian penanganan ver medical via seluler mengatakan bahwa "setelah korban mengambil visum dibagian RSUD maka kami hanya memberikan tanda terima, sementara yang mengajukan permintaan hasil ver adalah pihak Polres Nias, kalau itu sudah dilakukan maka kami tidak pernah menahan hasil Ver tersebut", tandasnya tegas. 


Pihak korban LDZ kepada media mengakui bahwa akhir-akhir ini pihak oknum pelaku pernah meminta "berdamai" namun bersama orangtua saya menjawab "biar proses hukum yang berlaku, jangan pihak yang lemah disalahkan dan pihak yang salah dibenarkan". Semoga bapak Kapolres Nias dan jajarannya selalu berpihak mengayomi masyarakat yang mencari keadilan di NKRI. Apalagi oknum pelaku dkk dalam proses penanganan kasus lain di Polres Nias. (Tonazaro H) 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)