FOTO : Kapolres Kobar, AKBP Andi Kirana memimpin press release kasus pencurian dengan kekerasan yang berhasil ditangkap tim gabungan Polres Kobar dan Kotim.
KOTAWARINGIN BARAT, suarakpk.com – Lima pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada
Senin (10/08/2020) sekitar pukul 02.30 WIB di Desa Karang Mulya, Kecamatan
Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)
berhasil diringkus.
Kawanan pelaku ini ditangkap Tim
Gabungan Polres Kobar dan Polres Kotim di Kabupaten Kotim, Sampit pada Kamis
(03/09/2020) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kapolres Kobar, AKBP Andi Kirana menerangkan, pada awal
mulanya petugas gabungan Polres Kobar diback up Polres Kotim berhasil mengamankan
lima orang tersangka bernama Raymollah (47) warga Pekan Baru, Khairul
Khalamsyah (45) dan Herman (41) warga Kabupaten Sumbawa Barat serta Saiful
Mardi (35) warga Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat.
“Mereka diamankan oleh personel
gabungan di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan MB Hulu Ketapang, Sampit. Dalam
penangkapan empat orang harus dilumpuhkan karena berusaha melarikan diri dan
melawan petugas”. Ungkap Kapolres Kobar ini.
Kapolres Kobar menyampaikan, dalam tindak pidana ini ada tiga
peran yang dimainkan pelaku. Pertama Raymollah, Khairul Khalamsyah dan Herman
bertugas sebagai eksekutor, kedua yaitu Saiful Mardi bertugas sebagai sopir
yang mengantarkan pelaku ke TKP dan terakhir Amiruddin bertugas sebagai
penunjuk rumah.
“Lima tersangka sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan
lebih lanjut, apakah ada tersangka lain selain mereka berlima. Atas
perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e dan 3e KUH
Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam penjara maksimal 12
tahun”. Tukasnya. (nto)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar