FOTO : Bupati Gumas, Jaya Samaya Monong launching BPHTP online dengan penekanan mose di Kantor Pertanahan Gumas.
GUNUNG MAS, suarakpk.com - Bupati Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Jaya
Samaya melaunching BPHTB Online se-Kalimantan Tengah. Launching tersebut digelar
di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gumas, Kamis (03/09/2020)
siang.
Selain
lauching BPHTB Online juga penandatanganan MoU antara Pemkab Gumas dengan Bank
Pembangunan Kalteng dan Penandatanganan Perjanjian kerja sama antara Bank
Pembangunan Kalteng dengan Badan Pendapatan Daerah terkait pembangunan sistem
BPHTB online dan juga penyerahan BMN Polres Gunung Mas dan sertifikat program
PTSL kepada masyarakat.
Juga
dihadiri Wakil Bupati Efrensia LP Umbing, Kepala Kanwil BPN Kalteng Pelopor,
Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Akerman Sahidar, Kapolres AKBP Rudi Asriman,
Kepala Kantor Pertanahan Perdinan Adinoto, serta Forkopimda serta pihak terkait
lainnya.
Bupati
dalam sambutannya mengatakan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan di
Kabupaten Gunung Mas diatur dalam peraturan daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang
pajak daerah.
Menurut
Jaya Samaya Monong BPHTB adalah penguatan atas perolehan hak atas tanah dan
atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau
peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh
orang pribadi atau badan.
“Filosofi
utama yang melandasi pajak ialah peran serta masyarakat dalam pembagunan dan
meningkatkan kesejahteraan serta kemakmuran rakyat melalui peningkatan
penerimaan Negara dengan cara penekanan pajak. Mengapa BPHTB (Bea Perlehan Hak
atas tanah dan Bangunan) dimana bea, bukan pajak tidak banyak orang yang tahu
mengapa BPHTB dinamai dengan bea dan bukan pajak. Namun ternyata beberapa ciri
khusu yang membedakan pajak”. Katanya.
Melihat
pentingnya BPHTB ini dan banyaknya aktifitas yang dilakukan oleh masyarakat,
pemerintah kemudian mengakomodir dan memberikan kemudahan untuk melakukan pembayaran
BPHTB dengan melalui online.
“Hal
ini menjadi suatu yang patut diapresiasi dan patut untuk dipedomani oleh
pemerintah kedepannya, yang mana tugas pemerintah adalah melayani rakyat dan
memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan. Pemerintah
harus bisa berinovasi seiring dengan kemajuan teknologi dunia tidak menyimpang
dengan amanat UUD 1945”. Terangnya.
Masyarakat
bisa dengan mudah untuk melakukan pinjaman ke Bank dengan jaminan di
Undang-Undang kepastian hukumnya. Dengan beredarnya sertipikat yang ada di
masyarakat diharapkan perputaran ekonomi masyarakatpun semangkin baik dan
kehidupan masyarakat akan semangkin baik pula.
“Saya
harapkan antar Intansi di Kabupaten Gunung Mas ini saling bekerjasama dan
memiliki komitmen bersama untuk kemajuan Kabupaten Gunung Mas menjadi Kabupaten
yang semakin baik dan terdepan, dimulai dari pelayanan-pelayanan yang prima
terhadap seluruh keinginan masyarakat". Kata Jaya Samaya Monong.
Sementara itu, dalam sambutan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas Perdinan Adinoto mengatakan, acara ini sebgai wujud sinergitas secara utuh antara pemangku kepentingan baik jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Pemerintah Daerah serta lembaga Perbankan, khususnya dilingkup Kalteng.
Acara
Launching BPHTB Online kita pada hari ini diikuti baik secara daring maupun
secara luring oleh jajaran Kanwil BPN maupun kepala kantor Pertanahan se
Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Korwil II KPK RI.
Inventarisasi
penguasan, pemilikan, pemanfaatan dan penggunaan tanah (IP4T) sebanyak 2000
bidang, dengan lokasi kelurahan Tewah.
Selain
itu Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas juga telah melaksnakan layanan
pertanahan terintegrasi secara elektronik berupa HT-el yang telah di launching
secara nasional pada tanggal 8 Juli 2020, dan sampai dengan hari ini telah
terbit sejumlah 54 HT-el dengan nilai Rp 146.628.880.000. (hms/nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar