FOTO : Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia LP Umbing menghadiri rapat paripurna ke-8 di ruang sidang DPRD Gumas, Selasa (11/08/2020).
GUNUNG MAS, suarakpk.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa
Persidangan III tahun sidang 2020, dengan agenda penyampaian pandangan umum
fraksi-fraksi pendukung dewan, terhadap pidato pengantar Bupati Gumas terkait
lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Turut hadir Wakil Bupati Efrensia LP
Umbing, Ketua DPRD Akerman Sahidar, Wakil Ketua II DPRD Neni Yuliani,
Forkominda, Kepala Perangkat dan tamu undangan lainnya.
Lima buah Raperda itu yakni tentang
Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Gumas tahun 2020, Retribusi Perpanjangan
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman, Perubahan Keempat atas Perda Nomor 5 tahun 2009 tentang Penyertaan
Modal Pemkab Gumas pada Perusda Gunung Mas Perkasa dan Pengelolaan Keuangan
Daerah.
“Mengingat waktu dan prioritas
pembahasan, kami mengusulkan agar Raperda yang setuju untuk dibahas terlebih
dahulu dengan tim anggaran eksekutif, adalah yang merupakan prioritas utama”. Ucap
Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Charles Frengki, Selasa (11/08/2020).
Raperda prioritas utama tersebut,
yakni tentang Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Gumas tahun 2020 dan Raperda
tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 5 tahun 2009 tentang Penyertaan
Modal Pemkab Gumas pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa.
“Setelah dua raperda itu selesai,
maka kemudian bisa dilakukan pembahasan terhadap tiga raperda berikutnya sesuai
jadwal”. Tuturnya.
Kemudian, juru bicara Fraksi PDI Perjungan
Nomi Aprilia mengusulkan tiga buah Raperda yang dibahas sesuai jadwal, yakni
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perubahan Keempat atas Perda Nomor 5 tahun
2009 tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada Perusda Gunung Mas Perkasa, dan
Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Gumas tahun 2020.
“Kalau Raperda tentang Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, serta Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman, pembahasannya akan dijadwalkan kembali”. Katanya.
Sementara itu, juru bicara Fraksi
Partai Demokrat Neni Yuliani mengatakan, fraksi demokrat sepakat empat buah
raperda untuk dibahas bersama, yaitu Perubahan APBD tahun 2020, Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Penyelenggaraan Perumahan
dan Kawasan Permukiman, serta Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Untuk raperda tentang Penyertaan
Modal pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa, kami minta ditunda untuk
dibahas, karena belum ada laporan ke DPRD mengenai pertanggungjawaban dana yang
sudah disekapati sebelumnya. Lebih baik berkonsentrasi pada skala prioritas,
untuk kebutuhan masyarakat dalam peningkatan ketahanan pangan atau ekonomi
saja”. Ujarnya.
Selanjutnya, juru bicara Fraksi
Gerakan Karya Bersatu Sahriah menegaskan, sesuai urgensi dan prioritas, ada dua
buah Raperda yang setuju untuk dibahas, yakni tentang rancangan perubahan APBD
Kabupaten Gumas tahun 2020 dan Perubahan Keempat atas Perda Nomor 5 tahun 2009
tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada Perusahaan Daerah Gunung Mas
Perkasa.
”Hal ini dimaksudkan, agar kita lebih
fokus untuk membahas kedua raperda itu, tanpa mengesampingkan ketiga raperda
lain”. Terangnya.
Lalu, juru bicara Fraksi
NasDem-Hanura Riantoe meminta agar dalam setiap pengajuan Raperda dan dokumen
lain ke lembaga DPRD Kabupaten Gumas, agar direncanakan dengan matang dan
koordinasi masing-masing SOPD harus berfungsi dengan baik.
“Sebelum pembahasan APBD perubahan,
kami minta eksekutif menyampaikan laporan pelaksanaan anggaran penanganan
Covid-19. Terkait dengan rencana penambahan penyertaan modal untuk Perusda
Gunung Mas Perkasa, kami meminta penjelasan dasar hukum dan laporan hasil
pekerjaan tahun berjalan dengan terperinci dan jelas”. Pungkasnya. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar