Tersangka YZ Terancam Hukuman 15 Tahun - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

06 Agustus 2020

Tersangka YZ Terancam Hukuman 15 Tahun

GUNUNGSITOLI, suarakpk.com - Aksi kejahatan yang di lakukan berinisial YZ  (39) warga Desa Hilimbowo Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias - Sumatera Utara berbuntut ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Nias AKBP Denni Kurniawan, S. IK., MH kepada wartawan tadi pagi diruang Lobby Polres Nias Kamis, (06/08/2020).
Kapolres Nias tampak didampingi Wakapolres Nias AKBP Y. Harefa, Kapolsek Idano Gawo AKP Y. Lase, AKP SK. Harefa, dan sejumlah pejabat teras Polrs Nias.
Kronologis kejadian pada Senin 27 Juli 2020,  sekira Pkl. 20:00 Wib korban An.Torosokhi Alias Ama Feri bersama Ododogo Zai als Ama Lilis Zai sedang duduk di Warung milik Ama Mistari Zai. Selanjutnya korban berjalan kaki pulang menuju rumahnya dan melintas di depan  warung tersebut, melihat Ama Feri zai dan Ama Lilis zai berada di warung langsung mendekati dan mencaci maki keduanya sehingga saudara Ama Penus yang tidak jauh dari lokasi warung Ama Linda Zai dan Ama Wisi datang dan langsung memarahi serta menyuruh Ama Penus pulang kerumahnya. Karena saudaranya menyuruh pulang, Ama Penus zai pun segera pulang  meninggalkan tempat tersebut sambil mengancam "awas kalian kuambil dulu pisau ku."
Sekira Pukul 21:30 Eib Ama Penus Zai kembali datang ke warung milik Ama Mistari dan langsung menghampiri kedua korban yang masih berada di tempat itu. Melihat Ama Penus datang membawa Pisau korban An.Ama Lilis zai korban luka langsung menghampiri Ama Penus dan bertanya "kenapa harus begitu Ama Penus" dan Ama Penus menjawab "Hari ini semua yang ada disini harus mati sambil menikam Ama Lilis Zai, saat itu Ama Lilis berusaha mengelak berlari tetapi pisau sudah mengenai lekuk paha sebelah kanan Ama Penus, dan Ama Lilis langsung melarikan diri  kerumahnya.
Kemudian pelaku YZ mendengar suara makian korban an. SokhiAsara Zai Alias Ama Penus di simpang samping kedai milik Ama Mistari Zai yang mengatakan “kentot mama kalian” sehingga YZ langsung lari melihatnya dan mendekat pada jarak kurang lebih empat meter, korban an. Sokhihasara Zai seterusnya menikam Torosokhi Zai Alias Ama Feri di bagian dada dan kemudian kembali menikam di bagian bawah ketiak sebelah kanan dengan menggunakan sebilah pisau, sehingga Torosokhi Zai langsung tersungkur ke belakang dan jatuh ke tanah tepatnya di samping rumah Ina Seti Zai.
Melihat kejadian tersebut YZ langsung berkata kepada Sokhohasara Zai mengatakan “he pak penus...kenapa kau berbuat begitu” dan ia jawab “saya habiskan” kemudian ia mendekati pelaku dan hendak menikam bagian dada dari pelaku menggunakan pisau yang ia gegam di tangan kanannya sehingga melihat Sokhihasara Zai mengarahkan pisau tersebut kepadanya dan dengan gerakan cepat pelaku langsung menagkap pisau tersebut dari tangan korban sambil menjatuhkan korban jatuh ketanah berbatu dan pelaku langsung merampas pisau yang ada ditangan korban pelaku Sokhihasara Zai dan menikam Sokhihasara Zai tepatnya di bagian ulu hati. Kemudian kembali menikam secara membabi buta di bagian tangan dan paha, melihat Sokhihasara Zai tidak bergerak lagi pelaku YZ berhenti melakukan penikaman dan pisau tersebut tinggal di samping korban kemudian pelaku pergi melihat korban an. Torosokhi Zai Alias Ama Feri yang sudah tidak bernyawa lagi.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) Dusun I Desa Hilimbowo Kec Ulugawo Kabupaten Nias Tepatnya di di Depan Rumah Milik Alias Ina Seti Zai. Sejumlah barang bukti berupa telah disita dan diamankan pihak Polres Nias.
Kronologis penangkapan pada Hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2020 sekira Pukul 10.00 Wib Petugas Kepolisian Polsek Idanogawo mengadakan pendekatan terhadap Keluarga Pelaku, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda sehingga pelaku bersedia menyerahkan diri dengan diantar salah satu Tokoh Pemuda ke Mapolsek Idanogawo, motif kejadian dipicu karena pelaku sudah mabuk tuak suling, urai Kapolres Nias Denni. (Tonazaro Harefa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)