FOTO : Tersangka pengedar sabu-sabu bersama barang bukti berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kotim di eks lokalisasi Sampit.
KOTAWARINGIN TIMUR suarakpk.com – Peredaran narkotika di Kalimantan
Tengah (Kalteng) tak pernah habis, namun aparat kepolisian juga terus berupaya
dalam melakukan penindakan kepada kawanan pelaku pemakai, pengedar dan bandar
barang haram ini.
Seperti yang
dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim pada 3 Agustus
2020 sekitar pukul 17.00 WIB lalu. Mereka kembali mengungkap peredaran narkoba
jenis sabu-sabu di Jalan Jenderal Soedirman Km 12 (eks lokalisasi) Jalur 3 No
79, RT 08/RW 03, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang Sampit, Kabupaten
Kotim.
Dalam
pengungkapan perkara tersebut berhasil diamankan seorang tersangka laki-laki
bernama Sugiono als Telo bin Rasipan yang beralamat tersebut di atas, dan
berhasil diamankan barang bukti berupa lima bungkus plastik ukuran besar diduga
narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat kotor
keseluruhan 3, 89 gram dan satu buah ponsel.
Kapolres
Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin SIK MSi melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi SH, bahwa
pengungkapan jaringan pengedar narkoba tersebut berbekal dari informasi
masyarakat yang selanjutnya ditindak lanjuti personelnya.
“Setelah
dilakukan penyelidikan, anggota di lapangan berhasil mengamankan pelaku dan
berang bukti. Dimana tersangka sehari-harinya berkedok sebagai salah satu
penjual sembako di daerah eks lokalisasi tersebut”. Ungkap Kasat narkoba ini.
Kemudian setelah
dilakukan pengecekan, tersangka sedang melakukan transaksi setelah dilakukan
penindakan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat ditemukan
barang bukti sabu-sabu.
“Ditemukan
satu paket, kemudian dilakukan penggeledahan ruang kamar ditemukan empat paket
sabu-sabu. Atas perbuatan Sugiono melanggar Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal
112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar”. Tukasnya.
(nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar