Penjual Sembako di Eks Lokalisasi Sampit Nyambi Jual Sabu - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

05 Agustus 2020

Penjual Sembako di Eks Lokalisasi Sampit Nyambi Jual Sabu

FOTO : Tersangka pengedar sabu-sabu bersama barang bukti berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kotim di eks lokalisasi Sampit.

 

KOTAWARINGIN TIMUR suarakpk.com – Peredaran narkotika di Kalimantan Tengah (Kalteng) tak pernah habis, namun aparat kepolisian juga terus berupaya dalam melakukan penindakan kepada kawanan pelaku pemakai, pengedar dan bandar barang haram ini.

 

Seperti yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim pada 3 Agustus 2020 sekitar pukul 17.00 WIB lalu. Mereka kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Jenderal Soedirman Km 12 (eks lokalisasi) Jalur 3 No 79, RT 08/RW 03, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang Sampit, Kabupaten Kotim.

 

Dalam pengungkapan perkara tersebut berhasil diamankan seorang tersangka laki-laki bernama Sugiono als Telo bin Rasipan yang beralamat tersebut di atas, dan berhasil diamankan barang bukti berupa lima bungkus plastik ukuran besar diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan 3, 89 gram dan satu buah ponsel.

 

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin SIK MSi melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi SH, bahwa pengungkapan jaringan pengedar narkoba tersebut berbekal dari informasi masyarakat yang selanjutnya ditindak lanjuti personelnya.

 

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota di lapangan berhasil mengamankan pelaku dan berang bukti. Dimana tersangka sehari-harinya berkedok sebagai salah satu penjual sembako di daerah eks lokalisasi tersebut”. Ungkap Kasat narkoba ini.

 

Kemudian setelah dilakukan pengecekan, tersangka sedang melakukan transaksi setelah dilakukan penindakan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat ditemukan barang bukti sabu-sabu.

 

“Ditemukan satu paket, kemudian dilakukan penggeledahan ruang kamar ditemukan empat paket sabu-sabu. Atas perbuatan Sugiono melanggar Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar”. Tukasnya. (nto)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)