FOTO : Dinas Satpol PP dan Damkar bersama Dishub dan Disperindakop UKM Kabupaten Kapuas melakukan penertiban dan penataan kawasan pasar.
KAPUAS, suarakpk.com - Satuan Polisi Pamong Praja dan
Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas bersama Dinas Perhubungan, Badan Penerimaan
Pajak Retribusi Daerah Kabupaten Kapuas, Dinas Perindakop UKM Pengurus Pasar, melakukan
penataan dan penertiban di kawasan pasar serta parkiran pasar di Jalan Melati,
Jalan Mawar, Jalan Anggrek dan Kawasan Blok R, Kamis (30/07/2020).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
Kabupaten Kapuas Syahripin SSos mengatakan, jajarannya bersama instansi terkait
menertibkan dan mentata pedagang pasar dan parkiran yang berada di area Jalan
Melati, Jalan Mawar dan Jalan Anggrek.
“Penataan dan penertiban ini kami lakukan bersama instansi
terkait dan pengelola pasar agar kondisi pasar lebih tertata dengan baik, dalam
hal lapak yang kosong ditinggalkan pedagang diisi kembali serta mengatur arus
lalu lintas kendaraan dan penataan parkir”. Kata Syahripin.
Dijelaskannya penertiban oleh Satpol PP dan Damkar ini
dilakukan hampir setiap hari bersama dengan intansi lainnya, guna
meminimalisir para pedagang dan parkir kendaraan yang bukan pada tempatnya agar
tidak menambah kumuh pasar dan menimbulkan kemacetan.
“Penertiban nantinya akan kami lakukan bersama-sama supaya
kondisi pasar induk Kuala Kapuas lebih tertata dengan baik, masing-masing
instansi terkait mengatur dan menertibkan sesuai dengan kewenangannya”. imbuh
Syahripin.
Menurutnya, hal ini harus ditertibkan bersama-sama, apalagi
los di di dalam pasar banyak yang kosong, sehingga para pedagang memilih
meninggalkan los mereka dan memilih berjualan di pinggiran jalan.
Ia berharap setelah dilakukan penertiban dan penataan pasar
oleh SatPol PP dan Damkar bersama intansi terkait dan pengelola pasar,
kedepannya pedangang bisa menggunakan losnya kembali dan tidak menggelar
dagangannya sampai ke bahu jalan serta warga tidak memarkir kendaraanya
sembarangan. (hms/nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar