FOTO : Satu unit mobil jenis Mitsubishi Pikap bermuatan bahan bakar minyak bersubsidi berhasil diamankan Polresta Palangka Raya.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com -
Polresta Palangka Raya mengamankan sebuah mobil jenis Mitsubishi Pikap dengan
nomor Polisi KH 8872 AS karena kedapatan membawa ribuan liter BBM bersubsidi
tanpa izin yang sah, Senin (03/08/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri SIK
SH MHum melalui Kanit II SPKT Aptu Irawan rezky menuturkan, pelaku berinisial S
(38) warga Jalan Badak, Kota Palangka Raya diamankan saat melintas di Jalan
Achmad Yani depan Barata, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka
Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Irawan menjelaskan, dari tangan pelaku petugas berhasil
mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pickup, 1 buah tandon
berisi 1.000 liter BBM jenis premium dan 30 jerigen berisi BBM dengan kapasitas
masing-masing 30 liter.
"Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan
di Mapolresta Palangka Raya guna kepentingan penyidikan dan proses lebih
lanjut”. Pungkasnya. (nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar