FOTO : Anggota kepolisian memperlihatkan barang bukti obat-obatan keras yang diamankan dari tangan pasutri.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com – Ingin
mengelabui kepolisian, pasangan suami istri (pasutri) menjual obat-obatan keras
jenis seledryl, zenit dan Samcodin dengan
modus berjualan kelontong.
Namun aksi keduanya keciuman anggota Direktorat Samapta
(Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), sehingga keduanya yang
beralamat di Jalan Tjilik Riwut Km 09, Kota Palangka Raya pada Selasa
(04/08/2020) sore berhasil diamankan.
“Menurut keterangan pelaku barang haram tersebut didapatkan dari orang yang berjualan keliling seperti sales obat-obatan, seperti obat batuk, obat pusing dan lain-lain”. Terang Direktur Samapta (Dirsamapta) Susilo Wardono SIK MH melalui Wakil Direktur Samapta (Wadirsamapta) AKBP Timbul Rein K Siregar SIK MSi.
Akibatnya pasutri berinisial M (40) dan S (38) berikut barang
bukti obat-obatan berupa seledryl sebanyak 1.118 butir, Samcodin sebanyak 360
butir dan Zenit sebanyak 493 butir.
“Dari penangkapan kali ini kami berhasil mengamankan pasutri penjual zenit berikut barang bukti yang kamudian kami bawa ke Mako Ditsamapta Jalan Tjilik Riwut, Km 06 untuk dimintai keterangan dan dilakukan pengembangan”. Pungkas Timbul. (nto)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar