Formasi Sultra Tuntut Yamaha dan Honda Ganti Rugi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

09 Agustus 2020

Formasi Sultra Tuntut Yamaha dan Honda Ganti Rugi

Formasi Sultra saat melaksanakan demonstrasi


KENDARI, suarakpk.com- Belum menemui titik terang,  Forum Pemerhati Investasi (FORMASI) Sulawesi Tenggara (Sultra) lakukan aksi lanjutan, Minggu (09/08).

 Aksi lanjutan ini berlangsung di perempatan DPRD Provinsi Sultra dengan rute Otoritas Jasa Keuangan (OJK), DPMPTSP Sulawesi Tenggara serta salah satu dialer Motor Yamaha.


"Aksi lanjutan kami hari ini merupakan aksi lanjutan dari aksi 27 Juli, minggu lalu di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sultra, pada dasarnya tuntutan kami tetap sama, yaitu ep mendesak  pihak Yamaha maupun Honda  menggratiskan atau membebaskan cicilan motor masyarakat karena selama 7 tahun telah melakukan monopoli harga dengan mengambil keuntungan paling rendah 3 Juta rupiah pada tiap unit motor Yamaha maupun Honda. Disini jelas konsumen atau masyarakat pengguna motor Yamaha dan Honda dirugikan, belum lagi masyarakat yang membayar cicilan motornya sudah seharusnya di bebaskan atau motor tersebut digratiskan lah", ujar Lino, Ketua Umum Formasi Sultra.


Sesuai dengan penjelasan salah satu penangung jawab PT. UD MAJU YAMAHA Sulawesi Tenggara menekankan, seharusnya OJK menyurati Mendialer salah satu perusahaan besar YAMAHA di sulawesi Tenggara terkait dugaan Kartel Motor


Lino meminta agar mendialer ataupun Subdialer PT. UD MAJU YAMAHA dan PT. HASRAT ABADI segara mengganti kerugian terkait monopoli perdagangan berupa pengaturan harga yang ada.


"Dan tuntutan kami yang kedua, meminta Yamaha dan Honda untuk menghentikan seluruh aktivitasnya dan angkat kaki dari pasar Sulawesi Tenggara", ungkapnya.


Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sempat menegaskan bahwa konsumen berhak meminta ganti rugi dan pihak Yamaha maupun Honda harus mengembalikan uang konsumen, sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 217K/Pdt.Sus-KPPU/2019 yang memutus bersalah 2 Perusahaan tersebut bisa menjadi dasar tuntutan.


"Minggu depan kami akan melakukan aksi besar-besaran dengan memboikot dan menyegel 2 Perusahaan baik Astra Honda maupun Yamaha Motor, sampai ganti kerugian masyarakat sebagai konsumen pengguna motor tersebut diberikan dan penyicil motor di Dua Perusahaan tersebut di bebaskan", tutup Lino

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)