Ketgam : kiri Bupati Batu Bara Ir Zahir M.AP bersama Kadisdik Batu Bara Ilyas Sitorus SE M.Pd.
Batu Bara, suarakpk.com - Keselamatan dan Kesehatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
Demikian dikatakan Bupati Batu Bara Ir H Zahir, M.AP melalui Kadisdik Batu Bara
terkait perpanjangan Belajar Dari Rumah (BDR) di sela mengikuti kegiatan di Kemendagri Jakarta 19/08/2020.
Lanjutnya, penyelenggaraan BDR pada tahun pelajaran 2020/2021 dimasa Pandemik Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) di perpanjang sampai dengan 05 September 2020 berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 420/4795 tanggal 19 Agustus 2020.
" Hal ini merujuk kepada beberapa Surat Keputusan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional" ujarnya.
" Selain itu ada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19)" tambah Ilyas.
Ilyas Sitorus menerangkan, Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 205/GTCOVID-19/VII/2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/202 Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Provinsi Sumatera Utara Nomor 222/GTCOVID-19/VII/2020 tentang Larangan Melakukan Proses Pembelajaran Tatap Muka.
" Ditambah dengan Surat Edaran Bupati Batu Bara Nomor 420/ 3986 tentang Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Pada Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)" terang Ncekli Safaan akrab Ilyas Sitorus.
Ilyas mengatakan, Surat Edaran Bupati Batu Bara tersebut diinstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan (TK/PAUD, SD dan SMP) di Kabupaten Batu Bara.
(575)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar