Wow... Buruh Serabutan Nyambi Jual Sabu dan Ekstasi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

10 Juli 2020

Wow... Buruh Serabutan Nyambi Jual Sabu dan Ekstasi

FOTO : Pelaku pengedar sabu-sabu dan pil ekstasi menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Gumas.

GUNUNG MAS, SUARAKPK - Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil meringkus seorang pemuda berinisial TK (35), warga Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gumas, setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5,62 Gram dan pil ekstasi sebanyak delapan butir.

Buruh serabutan diringkus oleh Tim Satresnarkoba di Jalan Lintas Kuala Kurun - Palangka Raya tepatnya di sebuah gudang di Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang. 

Kapolres Gumas, AKBP Rudi Asrimna SIK melalui Kasatresnarkoba Iptu Untung Basuki mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah gudang kosong di Desa Tewai Baru kerap digunakan untuk transaksi jual beli Narkoba. 

Kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan mencurigai satu orang laki-laki berinisial TK.

Saat dilakukan penggeladahan badan ditemukan dya bungkus paket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika bukan taman jenis sabu-sabu, serta delapan butir narkotika jenis pil ekstasi.

“Barang bukti yang kita amankan yakni delapan butir narkotika jenis pil ekstasi, dua plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat kotor/bruto 5,62 gram". Jelas Iptu Untung.

Selain mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah bong alat hisap sabu-sabu beserta pipet kaca, dua buah sendok terbuat dari sedotan, satu buah botol aluminium, satu buah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 600 ribu serta satu buah gawai merk LG warna hitam beserta Sim Card. 

"Saat ini pelaku sudah kita amankan ke Mapolres Gumas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut". Tambah Untung. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)