Pengedar Sabu Terancam 20 Tahun Penjara - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

10 Juli 2020

Pengedar Sabu Terancam 20 Tahun Penjara

FOTO : Pelaku pengedar sabu-sabu dan barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Kobar.

KOBAR, SUARAKPK - Komitmen kepolisian dari Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dalam memberantas peredaran narkotika atau sabu-sabu patut diapresiasi. Pasalnya, jajaran Satresnarkoba Polres Kobar kembali mengungkap peredaran sabu-sabu.

Pelaku berinisial SA (40) ditangkap pihaknya di sebuah rumah yang beralamat di Gang Guri, Jalan Pelita, RTn07, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kuma,i Kabupaten Kobar. 

Disampaikan Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasatresnarkoba Iptu Juan Rudolf Wagiu, saat diamankan dan dilakukan penggeledahan di Tepat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan di dalam kantong / saku jaket warna hijau yang berada di lemari dalam kamar dua paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 4,85 gram.

Atas temuan barang haram tersebut kata Kasatresnarkoba Polres Kobar, pelaku dan barang bukti langsung digiring ke Kantor Polres Kobar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat dikantor dilakukan introgasi SA mengakui bahwa barang itu adalah miliknya". Ucap Juan pada Jumat (10/07/2020).

"Barang bukti yang diamankan berupa satu buah gawai, satu jaket dan sabu-sabu. Kepada pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar". Tandasnya. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)