Wabup Mura Ikuti Zoom Meeting Sosialisasi UU Minerba yang Dilaksanakan Kementerian ESDM dan DPR RI - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

13 Juli 2020

Wabup Mura Ikuti Zoom Meeting Sosialisasi UU Minerba yang Dilaksanakan Kementerian ESDM dan DPR RI

FOTO : Wakil Bupati Mura, Rejikinoor di damping Asisten II Bidang Pembangunan Ferry Hardi mengikuti sosialisasi perubahan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.

MURUNG RAYA, SUARAKPK - Wakil Bupati Murung Raya (Mura), Rejikinoor di damping Asisten II Bidang Pembangunan Ferry Hardi mengikuti Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau yang biasa dikenal UU Minerba (Minerba) dalam zoom meeting pada Jumat 10 Juli 2020.

Tampil sebagai nara sumber Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Tengah, Dr Willy M Yospeh dan Kementerian ESDM Bambang Gatot A Memang. Untuk Undang-Undang (UU) yang telah ditetapkan DPR itu (UU Minerba), masih perlu didiskusikan kembali agar masyarakat dapat memahami dengan baik sehingga dapat merasakan manfaat dari hadirnya Undang-undang tersebut.

Dalam kesempatan sosialisasi tersebut Willy M Yoseph banyak mengupas tentang tahapan penyusunan/pembentukan Undang-Undang di DPR, termasuk lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Poin penting serta yang menjadi polemik dalam UU Minerba yang baru disahkan adalah perpanjangan izin operasi, divestasi, kewenangan pengelolaan dan perizinan, peningkatan nilai tambah (hilirisasi), pertambangan rakyat, reklamasi dan pasca tambang dan revisi UU Minerba ini juga diklaim memperkuat BUMN”. Ungkap Willy yang pernah menjadi Bupati Murung Raya dua periode dan anggota DPR RI juga dua periode.
Sementara itu, Bambang Gatot banyak menyampaikan terkait dengan Substansi Pokok UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

“Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) telah diundangkan pada 10 Juni 2020.” Jelas Bambang Gatot A, yang ikut membidangi lahirnya Undang-Undang Minerba ini.

Menurut Bambang Gatot, terdapat empat klaster besar dalam pokok pengaturan UU Minerba. Yaitu pertama, Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Nasional, kedua Keberpihakan pada Kepentingan Nasional dan ketiga Memberikan Kepastian Hukum dan Kemudahan dalam Berinvestasi serta terakhir Meningkatkan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Salah satu pasal perubahan yang ada di dalam UU Minerba adalah soal kewenangan izin. Pemerintah dan DPR menyepakati bahwa penguasaan minerba diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan dan pengawasan. Artinya, semua perizinan kembali jadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Perizinan yang mungkin didelegasikan ke pemerintah daerah menyisakan izin batuan berskala kecil dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Hadir mendampingi Wabup Mura, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda, Kaban Pendapatan Daerah Agus Sumadi, Kadis PMPTSP Rahmat Tambunan, Kadis Kominfo SP Bimo Santoso, Plt Kadis Lingkungan Hidup Rizal Samad, Kabag SDA Lily, Kabag Perekonomian Wandato. (hms/nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)