Tiga Pelaku Curat Diciduk Polisi, 1 Orang DPO - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

06 Juli 2020

Tiga Pelaku Curat Diciduk Polisi, 1 Orang DPO



Batu Bara, suarakpk.com - Tim buser  Polsek Medang Deras Polres Batu Bara berhasil menciduk pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan Pasal 363 KUHPidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Dusun Penaga Desa Medang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara.

Kepada wartawan, Kapolsek Medang Deras AKP Jhony Andries Siregar SH Senin (06/07/2020) menjelaskan ada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2020 sekira pukul 07.00 wib, Mhd Yusuf HB (57) warga Dusun Merdeka Desa Lalang Kecamatan Medang Deras (korban) berangkat ke sawahnya di Dusun Berdikari Desa Lalang dengan mengendarai Sp motor Yamaha Vixion BK 3116 VAR, Warna hitam, No. rangka: MH33C10017K010421, no mesin: 3C1010402, atas namanya sendiri untuk menyemprot hama.

Setelah sampai disawah, kata Andries, korban memarkirkan Sp motor dibenteng sawah dengan kondisi stang terkunci, dan mesin mati, lalu korban mulai menyemprot hama, kemudian sekira pukul 10.00 wib, saat korban hendak mengisi air pada tangki alat semprot, korban melihat sp. Motor nya telah hilang, korban lalu berusaha mencarinya namun tidak ketemu.

Dalam pencarian, lanjut Kapolsek, korban bertemu dengan Pak Syahril, lalu ia mengatakan ada melihat sp.motor korban melintas dngan dikendarai seorang laki-laki memakai topi dan masker serta baju kaos warna merah, namun ia tidak kenal orangnya.

Selanjutnya korban meminjam sp.motor warga dan mencari kearah simpang galon, namun tidak ketemu juga, lalu korban pulang, kemudian sekira pukul 18.00 wib, Ali datang kerumah korban dan mengatakan ada melihat sp.motor korban dibawa oleh Suhendro alias Hendro (pelaku) sewaktu ia sedang mengatur mobil membawa tanah di simpang walet Desa Pakam.
                           


Pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2020 Sekira pukul 07.00 wib, sambungnya, tim unit reskrim mendapat informasi dari masyarakat melalui via handphone bahwa telah diamankan seorang laki-laki yang merupakan pelaku pencurian sepada motor tersebut di Dusun Penaga Desa Medang Kecamatan Medang Deras.

Lalu Kanit Reskrim Iptu R Tambunan beserta Dua orang personil berangkat menuju TKP dan sesampainya disana masyarakat menyerahkan Suhendro alias Hendro dan selanjutnya diamankan di Polsek Medang Deras. 

Setelah diintrogasi penyidik, pelaku mengakui bersama dengan temannya Priandi alias Andi Kacong dan Supri telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada Manto di Desa Pematang Bamban Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
                      

Setelah itu, tim reskrim bergerak cepat dan berhasil menangkap Andi Kacong dirumahnya di Dusun VI Kampung Tempel Desa Sei Semujur Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara dan menangkap Supri di gudang CPO milik marga Siregar di Desa Sei Balai Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara dan mengamankan sepeda motor yang dimaksud di Tukat Manda Desa Silau Lama Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan. 

" Pada kasus ini Manto belum tertangkap" pungkas Andries.

(575)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)