Terkait Pengaduan Wartawan, Kasatres Polres Batu Bara Setiap Laporan Akan Diproses Sesuai SOP - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

04 Juli 2020

Terkait Pengaduan Wartawan, Kasatres Polres Batu Bara Setiap Laporan Akan Diproses Sesuai SOP


Ketgam ketua PWI batu Bara Alpian S.Sos

Batu Bara, suarakpk.com - Kepolisian Resor (Polres)  Batu Bara akan menindaklanjuti pengaduan wartawan tentang tindakan yang dilakukan oknum yang mengaku humas PT WK terhadap salah seorang wartawan media online di Batu Bara.

"Setiap laporan akan diproses sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) " jawab Kasatreskrim Polres Batu Bara AKP Bambang Gunanti Hutabarat SH MH kepada wartawan Sabtu (04/06/2020).

Sebelumnya, kasus ini terkait pemberitaan mengenai keberatan warga atas pembangunan proyek jalan Tol Kuala Tanjung-Indrapura yang diduga meresahkan warga, terbit disebuah pemberitaan dimedia online.

Murhim (26), wartawan media online ditemui oknum yang mengaku Humas PT WK di Kono Kopi Jalan Kopertis Indra Pura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara yang mengaku diintimidasi dan diancam sambil memperlihatkan dan memutar-mutar pistol.

Korban Murhim menceritakan kronologis peristiwa yang menimpa dirinya, Kamis (2/7) usai membuat laporan polisi di SPKT Polres Batu Bara.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batu Bara Alpian, meminta PT WK memecat oknum BJT karena dinilai telah mencederai kemerdekaan pers dan mencoreng nama baik perusahaan.

Menurut Alpian, BJT tidak mengerti tentang kehumasan, terutama berkaitan dengan keberatan atas sebuah pemberitaan yang dimuat dimedia, padahal sangat jelas diatur dalam undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 tentang pers pada pasal 5 ayat 2 tentang hak jawab.

Ia menyebut, seorang wartawan media online bernama M Murhim mendapat intimidasi dari salah seorang oknum yang mengaku sebagai humas diproyek pembangunan jalan tol menggunakan senjata api.

Merasa dirinya terancam, Murhim pun melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres Batu Bara.

"Kita sangat menyayangkan dan menyesalkan tindakan intimidasi kepada wartawan. Wartawan dalam menjalankan tugas dilindungi oleh undang-undang," kata Alpian.
Kata dia, intimidasi dan ancaman yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Tak hanya itu, tindakan yang dilakukan oknum tersebut juga bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Intimidasi dan ancaman serta penghalangan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dihukum dan didenda sesuai dengan aturan yang berlaku," sebutnya.
Alpian menyampaikan, apabila ada sengketa dalam pemberitaan di media massa dapat diselesaikan melalui hak jawab dan koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 5 ayat 2.

"Apabila ada masyarakat atau satu kelompok yang keberatan tentang pemberitaan di media massa, yang bersangkutan bisa menggunakan hak jawab dan koreksi sesuai dengan undang-undang, bukan dengan cara intimidasi atau ancaman " ujarnya.

(575)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)