FOTO : Balang diduga sebagai kepemilikan
sabu-sabu diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berserta
barang bukti.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com – Masa
pandemi Covid-19 tidak pernah membuat jajaran dari Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhenti untuk melakukan penindakan
peredaran ilegal narkotika di wilayah hukumnya.
Terbukti, Selasa (21/07/2020) sekitar pukul 02.00 WIB mereka
berhasil mengamankan seorang pria berinisial HD alias Balang atas kepemilikan
satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Balang diamankan pihaknya di kawasan Jalan Virgo II,
Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah
(Kalteng).
Saat meringkus Balang, petugas berhasil menemukan paket yang
diduga sabu-sabu seberat 0,35 gram yang disembunyikan di dalam rumah, serta
mengamankan satu unit gawai yang digunakan tersangka untuk memperoleh barang
haram tesebut.
“Tersangka bersama dengan seluruh barang bukti yang petugas
temukan telah diamankan di Rutan Polresta Palangka Raya untuk dilakukan proses
penyidikan”. Ungkap Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Wahyu Edi
Priyanto SH.
Tersangka (HD, red) terancam disangkakan Pasal 114 ayat
(1) jo 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan
pidana penjara maksimal 20 tahun, akibat menyimpan barang haram tersebut. (nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar