Seorang Budak Sabu Diciduk Satresnarkoba Polresta Palangka Raya - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

22 Juli 2020

Seorang Budak Sabu Diciduk Satresnarkoba Polresta Palangka Raya


FOTO : Balang diduga sebagai kepemilikan sabu-sabu diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berserta barang bukti.


PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Masa pandemi Covid-19 tidak pernah membuat jajaran dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhenti untuk melakukan penindakan peredaran ilegal narkotika di wilayah hukumnya.

Terbukti, Selasa (21/07/2020) sekitar pukul 02.00 WIB mereka berhasil mengamankan seorang pria berinisial HD alias Balang atas kepemilikan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Balang diamankan pihaknya di kawasan Jalan Virgo II, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).


Saat meringkus Balang, petugas berhasil menemukan paket yang diduga sabu-sabu seberat 0,35 gram yang disembunyikan di dalam rumah, serta mengamankan satu unit gawai yang digunakan tersangka untuk memperoleh barang haram tesebut.

“Tersangka bersama dengan seluruh barang bukti yang petugas temukan telah diamankan di Rutan Polresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan”. Ungkap Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Wahyu Edi Priyanto SH.

Tersangka (HD, red) terancam disangkakan Pasal  114 ayat (1) jo 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara maksimal 20 tahun, akibat menyimpan barang haram tersebut. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)