FOTO : Sekda Kabupaten
Gunung Mas, Yansiterson saat memimpin rapat terkait tentang pengelolaan
keuangan daerah yang didampingi Asisten Administrasi Umum Untung, Rabu
(22/07/2020).
GUNUNG MAS, suarakpk.com - Pemerintah Daerah
Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat pengelolaan keuangan daerah yang
dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Yansiterson, didampingi Asisten
Administrasi Umum Untung dan diikuti oleh Kepala Perangkat Daerah serta pihak
terkait lainnya di ruang rapat lantai 1 kantor Bupati Gumas, Rabu (22/07/2020).
Dasar-dasar penyusunan Raperda tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Gumas tahun 2020, ditetapkan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan tidak
berlakunya PP Nomor 58 tahun 2005 yang menjadi dasar penyusunan Perda Nomor 5
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gumas.
Amanat PP Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah pasal 100 menyebut bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara penyusunan RKA SKPD diatur dalam Perda mengenai pengelolaan keuangan
daerah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perda perlu disusun sebagai amanat pasal 200 pada PP
Nomor 12 Tahun 2019 mengenai penyelesaian piutang daerah yang mengakibatkan
masalah perda sebagaimana dimaksud dalam pasal 199.
Yansiterson mengatakan, Raperda ini sebenarnya
diajukan memang pengelolaan keuangan daerah dasarnya PP Nomor 58 Tahun 2005
namun oleh keluar PP Nomor 12 Tahun 2019 maka PP Nomor 58 tidak berlaku lagi.
“Tentu saja dengan demikian kita harus membuat Perda
baru yang sejalan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Dearah, dan ini memang berbeda bukan Perda turunan, turunan PP atau turunan
Undang-Undang tetapi ada amanat PP lain”. Pungkasnya. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar