Pemiliki Karaoke Pal 12 Diamankan Ditsamapta Polda Kalteng - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

22 Juli 2020

Pemiliki Karaoke Pal 12 Diamankan Ditsamapta Polda Kalteng


FOTO : Anggota Ditsamapta Polda Kalteng saat memeriksa identitas seseorang yang berada di THM.
  

PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Sudah berulang kali diperingati Tempat Hiburan Malam (THM) atau tempat karaoke belum diperbolehkan buka pada masa pandemi Covid-19 sekarang ini. Namun disaat anggota dari Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan patroli menemukan THM masih beroperasi.

Di lokasi, anggota mengamankan pemiliki Karaoke tanpa izin di Jalan Tjilik Riwut Km 12, Kota Palangka Raya pada Rabu dini hari (22/07/2020).

Direktur Samapta (Dirsamapta) Polda Kalteng, Kombes Pol Susilo Wardono SIK MH melalui Kepala Sub Direktur Penugasan Umum (Kasubdit Gasum) Kompol Mansur Siraje menjelaskan, patroli kali ini dilakukan untuk menghadirkan rasa aman dan nyamn kepada masyatakat dan mencegah aksi premanisme.

“Saat kami sampai di salah satu tempat hiburan malam, mereka asik minum-minuman keras sambil nyanyi-nyanyi. Kemudian kami mengamankan pemilik karaoke tersebut karena tidak memiliki ijin operasional berinisial”. Jelas Mansur.

Mansur menambahkan, THM di Kota Palangka Raya sampai saat ini belum diperbolehkan buka karena pandemi Covid-19 guna mencegah penyebaran virus corona.

Personel Ditsamapta kemudian mengamankan Budiono (50) pemilik tempat hiburan malam tersebut digiring ke kantor Ditsamapta Jalan Tjilik Riwut Km 6, untuk dilakukan tindakan selanjutnya.

“Pemilik tempat hiburan malam untuk saat ini kami bawa ke Mako Ditsamapta untuk dilakukan pendataan dan kemudian kami kenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Tindak Pidana Ringan (Tipiring)”. Pungkas Kasubdit Gasum. (nto)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)