FOTO : Anggota Ditsamapta Polda Kalteng saat
memeriksa identitas seseorang yang berada di THM.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com – Sudah
berulang kali diperingati Tempat Hiburan Malam (THM) atau tempat karaoke belum
diperbolehkan buka pada masa pandemi Covid-19 sekarang ini. Namun disaat
anggota dari Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan
patroli menemukan THM masih beroperasi.
Di lokasi, anggota mengamankan pemiliki Karaoke tanpa izin di
Jalan Tjilik Riwut Km 12, Kota Palangka Raya pada Rabu dini hari (22/07/2020).
Direktur Samapta (Dirsamapta) Polda Kalteng, Kombes Pol
Susilo Wardono SIK MH melalui Kepala Sub Direktur Penugasan Umum (Kasubdit
Gasum) Kompol Mansur Siraje menjelaskan, patroli kali ini dilakukan untuk
menghadirkan rasa aman dan nyamn kepada masyatakat dan mencegah aksi
premanisme.
“Saat kami sampai di salah satu tempat hiburan malam, mereka
asik minum-minuman keras sambil nyanyi-nyanyi. Kemudian kami mengamankan
pemilik karaoke tersebut karena tidak memiliki ijin operasional berinisial”. Jelas
Mansur.
Mansur menambahkan, THM di Kota Palangka Raya sampai saat ini
belum diperbolehkan buka karena pandemi Covid-19 guna mencegah penyebaran virus
corona.
Personel Ditsamapta kemudian mengamankan Budiono (50) pemilik
tempat hiburan malam tersebut digiring ke kantor Ditsamapta Jalan Tjilik Riwut
Km 6, untuk dilakukan tindakan selanjutnya.
“Pemilik tempat hiburan malam untuk saat ini kami bawa ke
Mako Ditsamapta untuk dilakukan pendataan dan kemudian kami kenakan sanksi
sesuai dengan Peraturan Tindak Pidana Ringan (Tipiring)”. Pungkas Kasubdit
Gasum. (nto)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar