SUMENEP,
suarakpk.com – Sikap kasar dan arogansi terhadap wartawan oleh oknum Kepala
Desa Gunung Kembara kecamatan manding Kabupaten Sumenep, kembali terjadi, kali
ini menimpa salah seorang wartawan Media Cakra Buana dan Rekan - rekan wartawan
lainnya.
Sebanyak
lima orang dari berbagai Media cetak dan Online
yang tengah melakukan tugas investigasi terkait pekerjaan Dana Desa pada
tahun Anggaran 2019 dan 2020. (Senin 14/07/2020 ).
Kejadian
ini berawal ketika sekira pukul 11.30 Wib, wartawan Cakra Buana sekaligus Pers dari Biro Kabupaten Sumenep Ridawi dan
temannya sesama awak media hendak menanyakan apakah dapat Program PISEW (Program
Infra Struktur Ekomonmi Wilayah) yang ada
di wilayah tersebut. Hal itu dilakukan terkait banyaknya informasi dari masyarakat dengan adanya kejanggalan
pada proyek yang sedang berjalan di desa Gunung Kembar.
“Saat
itu saya dan rekan - rekan Media lainnya meninjau lokasi pekerjaan yang di
Wilayah tersebut , merasa ada kejanggalan saya dan ketiga rekan saya ber
inisiatif menemui sang kapala Desany , namun ketika Kepala Ber Inisial S alias Oknum Kades datang dan langsung marah-marah, mengusir,
mencaci maki, serta mengancam dengan kata-kata kotor, bahkan dia mengaku dari
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan hampir
melakukan pemukulan terhadap saya, mersa situasi sudah tidak nyaman lagi,
saya langsung mengajak Andi dari media juga untuk meninggalkan tempat itu ”
tutur Ridawi kepada suarakpk.com.
Hal
itu juga dibenarkan oleh Andi dan rekan - rekan wartawan lainnya yang pada saat
itu di tempat kejadian. Dari hasil rekaman video yang dikirim Andi ke Wartawan suarakpk.com
juga terdengar Oknum Kades S begitu emosi dan membabi buta dan memaki habis -
habisan dengan kata - kata kotor yang sangat tidak patut dicontoh .
Bahkan
Ridawi sudah berusaha bersabar dan membertahukan bahwa saya dari media juga
telah memberikan penjelasan dengan tugas dan fungsinya sebagai jurnalis.
Atas
kejadian yang menimpa dirinya dan rekan - rekannya kemudian Ridawi mewakili
temannya melaporkan tindakan arogan oknum Kepala Desa Desa Gunung Kembar ke
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumenep dengan bukti rekaman
video.
“Menurut
Undang - Undang sikap arogan dan kata-kata kotor yang dilakukan Oknum Kepala
Desa berinisial S kepada jurnalis, selaku kepala desa dia tidak mencerminkan
sikap sebagai seorang pejabat pemerintahan. Dan di dalam rekaman itu sangat
jelas melanggar Undang-undang No. 40 tahun 199 tentang Pers,” jelas Ridawi.
Lebih
lanjut Ridawi menandaskan, sesuai dengan pasal 18 ayat 1 Undang-undang Pers No.
40 tahun 1999 dijelaskan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan
sengaja melakukan perbuatan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan
kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, menyampaikan gagasan dan informasi,
terkena sanksi ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun penjara atau denda
maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Dirinya
menilai jika persoalan ini tidak dilaporkan maka selamanya orang akan
menganggap wartawan adalah sebagai cari masalah dan tidak ada artinya.
Lanjutnya
Ridawi akan melaporkan oknum kepala desa
itu ke ke Dewan Pers kalau diperlukan.
“Karena
selama ini intimidasi dan penghinaan terhadap profesi jurnalis sangat
keterlaluan, dan saya yakin tidak ada
yang kebal hukum,” tandas Ridawi.
Sementara
itu, Andi yang terkena sumpah serapahnya atau cacian dari Oknum Kepala Desa
menjelaskan kepada suarakpk.com, bahwa Kepala Desa Gunung Kembar tersebut
dikenal dengan sikapnya yang arogan dan tidak bertanggung jawab terhadap
masyarakatnya, selama menjabat, Kades tersebut juga dinilai alergi terhadap
Wartawan.
Dalam
hal ini Ridawi juga berharap kepada pihak kepolisian Resort Sumenep dan
jajarannya untuk menindak tegas oknum kepala desa yang sudah melakukan tindakan
arogan dengan mengancam dan melontarkan kata-kata kotor terhadap jurnalis yang
menjalankan tugas kontrol sosial di masyarakat.
Sampai
berita ini direalis pihaknya akan mengawal kasus tersebut sampai ada ketetapan
hukum yang berlaku. (AJ/red).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar