Mengaku KPK, Oknum Kades Gunung Kembar Usir Wartawan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

28 Juli 2020

Mengaku KPK, Oknum Kades Gunung Kembar Usir Wartawan

SUMENEP, suarakpk.com – Sikap kasar dan arogansi terhadap wartawan oleh oknum Kepala Desa Gunung Kembara kecamatan manding Kabupaten Sumenep, kembali terjadi, kali ini menimpa salah seorang wartawan Media Cakra Buana dan Rekan - rekan wartawan lainnya.
Sebanyak lima orang dari berbagai Media cetak dan Online  yang tengah melakukan tugas investigasi terkait pekerjaan Dana Desa pada tahun Anggaran 2019 dan 2020. (Senin 14/07/2020 ).
Kejadian ini berawal ketika sekira pukul 11.30 Wib, wartawan Cakra Buana sekaligus  Pers dari Biro Kabupaten Sumenep Ridawi dan temannya sesama awak media hendak menanyakan apakah dapat Program PISEW (Program Infra Struktur Ekomonmi Wilayah) yang ada  di wilayah tersebut. Hal itu dilakukan terkait banyaknya informasi  dari masyarakat dengan adanya kejanggalan pada proyek yang sedang berjalan di desa Gunung Kembar.
“Saat itu saya dan rekan - rekan Media lainnya meninjau lokasi pekerjaan yang di Wilayah tersebut , merasa ada kejanggalan saya dan ketiga rekan saya ber inisiatif menemui sang kapala Desany , namun ketika Kepala  Ber Inisial S alias Oknum Kades  datang dan langsung marah-marah, mengusir, mencaci maki, serta mengancam dengan kata-kata kotor, bahkan dia mengaku dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan hampir  melakukan pemukulan terhadap saya, mersa situasi sudah tidak nyaman lagi, saya langsung mengajak Andi dari media juga untuk meninggalkan tempat itu ” tutur Ridawi kepada suarakpk.com.
Hal itu juga dibenarkan oleh Andi dan rekan - rekan wartawan lainnya yang pada saat itu di tempat kejadian. Dari hasil rekaman video yang dikirim Andi ke Wartawan suarakpk.com juga terdengar Oknum Kades S begitu emosi dan membabi buta dan memaki habis - habisan dengan kata - kata kotor yang sangat tidak patut dicontoh .
Bahkan Ridawi sudah berusaha bersabar dan membertahukan bahwa saya dari media juga telah memberikan penjelasan dengan tugas dan fungsinya sebagai jurnalis.
Atas kejadian yang menimpa dirinya dan rekan - rekannya kemudian Ridawi mewakili temannya melaporkan tindakan arogan oknum Kepala Desa Desa Gunung Kembar ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumenep dengan bukti rekaman video.
“Menurut Undang - Undang sikap arogan dan kata-kata kotor yang dilakukan Oknum Kepala Desa berinisial S kepada jurnalis, selaku kepala desa dia tidak mencerminkan sikap sebagai seorang pejabat pemerintahan. Dan di dalam rekaman itu sangat jelas melanggar Undang-undang No. 40 tahun 199 tentang Pers,” jelas Ridawi.
Lebih lanjut Ridawi menandaskan, sesuai dengan pasal 18 ayat 1 Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999 dijelaskan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, menyampaikan gagasan dan informasi, terkena sanksi ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Dirinya menilai jika persoalan ini tidak dilaporkan maka selamanya orang akan menganggap wartawan adalah sebagai cari masalah dan tidak ada artinya.
Lanjutnya Ridawi  akan melaporkan oknum kepala desa itu ke ke Dewan Pers kalau diperlukan.
“Karena selama ini intimidasi dan penghinaan terhadap profesi jurnalis sangat keterlaluan, dan saya yakin  tidak ada yang kebal hukum,” tandas Ridawi.
Sementara itu, Andi yang terkena sumpah serapahnya atau cacian dari Oknum Kepala Desa menjelaskan kepada suarakpk.com, bahwa Kepala Desa Gunung Kembar tersebut dikenal dengan sikapnya yang arogan dan tidak bertanggung jawab terhadap masyarakatnya, selama menjabat, Kades tersebut juga dinilai alergi terhadap Wartawan.
Dalam hal ini Ridawi juga berharap kepada pihak kepolisian Resort Sumenep dan jajarannya untuk menindak tegas oknum kepala desa yang sudah melakukan tindakan arogan dengan mengancam dan melontarkan kata-kata kotor terhadap jurnalis yang menjalankan tugas kontrol sosial di masyarakat.
Sampai berita ini direalis pihaknya akan mengawal kasus tersebut sampai ada ketetapan hukum yang berlaku. (AJ/red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)